HUT ke-75 TNI, MARAPI Consulting & Advisory Dengan FISIP Unisri Gelar Webinar Tentang Terorisme

×

HUT ke-75 TNI, MARAPI Consulting & Advisory Dengan FISIP Unisri Gelar Webinar Tentang Terorisme

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dalam rangka memperingati HUT ke- 75 TNI, MARAPI Consulting & Advisory bekerjasama dengan departemen Hubungan Internasional, FISIP Universitas Sriwijaya menggelar Webinar dengan tema ‘Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme’.

Webinar yang digelar Jum’at, (23/10/2020) ini menghadirkan narasumber, Mayjen TNI (Pur) Dr. H. TB. Hasanuddin, SE, MM, Dr. Henny Yuningsih, SH, MH, Nur Aslamiah Supli, BIAM, MSc dan Beni Sukadis, MSos.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan bahwa salah satu roh demokrasi adalah supremasi sipil dan oleh karena itu TNI pun harus taat pada azas supremasi sipil tersebut.

“Hal tersebut sesuai dengan UU34/2004 dan UU5/2018, pelibatan TNI dalam kontra terorisme haruslah berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yakni atas perintah presiden dan dengan persetujuan DPR,” ungkapnya.

Menurut TB Hasanuddin, setiap operasi pelibatan TNI dalam kontra terorisme harus jelas tujuan dan jenisnya serta harus sejalan dengan UU34/2004 dan UU5/2018 yang menegaskan bahwa TNI bukanlah institusi penegakan hukum.

“Sebagai contoh aspek penyelidikan kontra terorisme terutama yang melibatkan masyarakat bukanlah ranah TNI sehingga batasannya harus jelas,” ucapnya.

TB Hasanuddin memberikan beberapa catatan dan saran terhadap isi perpres pelibatan TNI dalam kontra terorisme: Pasal 5 yang mengatakan kegiatan dan atau operasi penangkalan ditetapkan oleh Panglima TNI sebaiknya dirubah menjadi ‘ditetapkan oleh Panglima berdasarkan Perintah Presiden’.

“Dan Pasal 14 mengenai sumber pendanaan kontra terorisme oleh TNI haruslah berasal dari satu sumber saja yaitu APBN sesuai Pasal 66 UU34/2004 karena TNI adalah tentara nasional,” pungkas TB Hasanuddin.

Pada kesempatan yang sama, peneliti dan aktivis Marapi Beni Sukadis, MSos menyatakan bahwa dalam supremasi sipil ada pemisahan yang jelas antara otoritas politik dan otoritas pelaksana di mana militer harus tunduk pada supremasi sipil.

“Pejabat sipil terpilih adalah pengemban tanggungjawab membuat kebijakan dan keputusan mengenai keamanan,” jelasnya.

Menurut Beni, amanat UU34/2004 menegaskan bahwa TNI menjalankan tugasnya sesuai kebijakan dan keputusan politik negara sehingga dalam melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) keterlibatan TNI merupakan perbantuan dan bukan tugas pokok.

“Hukum yang berlaku juga menegaskan bahwa penanganan terorisme menggunakan pendekatan pidana dan bukan perang,” ungkapnya.

Beni menambahkan, bahwa fungsi penangkalan TNI dalam keterlibatannya dalam kontra terorisme adalah rancu dan berpotensi bertabrakan dengan upaya penegakan hukum oleh institusi-institusi penegakan hukum sipil yang ada.

Pengajar Fakultas Hukum Unsri Dr Henny Yuningsih menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam kontra terorisme seperti tertuang dalam UU5/2018 haruslah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI sesuai UU34/2004.

Meskipun demikian Dr Henny berpendapat bahwa sebaiknya TNI hanya dilibatkan dalam aspek penindakan saja karena keterlibatan TNI dalam aspek penangkalan berpotensi bertabrakan dengan sistem penegakan hukum.

Dr Henny menyampaikan beberapa catatan untuk perpres pelibatan TNI dalam kontra terorisme, yaitu:

1. TNI sebaiknya hanya dilibatkan dalam aspek penindakan dan jangan terlalu luas

2. Pelibatan TNI haruslah merupakan upaya terakhir jika upaya penegakkan hukum sipil tidak berhasil mengatasi aksi terorisme

3. Pelibatan TNI haruslah bersifat sementara dengan batas waktu yang jelas

4. Pendanaan pelibatan TNI hanya bisa bersumber dari APBN
Harus ada akuntabilitas pelibatan TNI dalam sistem peradilan

5. Pelibatan TNI tidak boleh bertentangan dengan UU lain.

Selain itu, Dr Henny juga mempertanyakan apakah perpres pelibatan TNI dalam kontra terorisme masih diperlukan mengingat UU5/2018 dan UU34/2004 sudah mengatur dengan jelas.

Pengajar Jurusan Hubungan Internasional FISIP Unsri Nur Aslamiah Supli, BIAM, MSc menyatakan bahwa diperlukan kerjasama yang lebih kuat dan mengikat di antara negara-negara ASEAN untuk mengatasi ancaman terorisme.

Nur Aslamiah menjelaskan bahwa prinsip ASEAN yang berdasarkan konsensus dan tidak saling mencampuri urusan domestik masing-masing anggotanya menyebabkan adanya perbedaan persepsi ancaman yang besar dari tiap negara ASEAN mengenai terorisme.

“Untuk sebagian besar negara ASEAN, terorisme bukanlah ancaman serius sehingga mereka tidak memiliki komitmen yang sama dengan negara-negara yang paling terdampak oleh terorisme seperti Indonesia, Malaysia, dan Filipina,” tandasnya.

Oleh karna itu, Nur Aslamiah mengusulkan beberapa langkah upaya kontra terorisme seperti Kerjasama yang lebih erat dan mengikat antar negara ASEAN, serta meningkatkan kesadaran publik soal penggunaan internet dan media-media diskusi yang rawan dieksploitasi oleh kelompok-kelompok radikal.

“Lalu, meningkatkan kemampuan cybersecurity penegakan hukum. Melakukan pengawasan efektif terhadap pelaku terorisme bahkan yang sudah dipenjara karena masih berpotensi menyebarkan paham radikalisme kepada narapidana lainnya,” tutup Nur Aslamiah. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *