Jakarta, Faktapers.id – pada hakekatnya berdemontrasi dalam menyampaikan pendapat dibolehkan oleh Undang undang. Akan tetapi segala bentuk perusakan, anarkisme, serta perusuh adalah tindakan yang melanggar undang undang dan perbuatan kriminal. Oleh karena itu Kami dengan tegas menolak berada di Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan Ketua Pemuda Kembangan juga Tokoh Masyarakat H.Umar Abdul Azis.Spd.SH di kediamannya, Selasa, 13 Oktober 2020.
Pria yang aktif mengembangkan sepakbola, khususnya Jakarta Barat ini kerap berperan aktif mengadakan kegiatan bhakti sosial serta memupuk silaturahmi di sekitar wilayah kecamatan kembangan Jakarta barat.
Pria berumur 36 tahun ini juga dikenal sosok Guru juga tergabung dalam Advokat bahkan memiliki media online dalam menyuguhkan berita berita faktual yang diberi nama Faktapers.id dan Satusuara express.
Kedekatan bang Umar di seluruh lapisan masyarakat hingga pemerintahan memberikan dampak positif bagi wilayah Jakarta Barat, Khususnya wilayah Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Kipranya bisa menjadi contoh literasi Melenial bagi kaum muda. Uaa