Headline

Korban: Kalau Penghina Martabat Orang ternyata Tidak Ditahan, Untuk Apa Ada UU ITE?

×

Korban: Kalau Penghina Martabat Orang ternyata Tidak Ditahan, Untuk Apa Ada UU ITE?

Sebarkan artikel ini

Denpasar – Bali. Faktapers.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh menyatakan dan menyakinkan bahwa terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan sudah memenuhi unsur sebagaimana pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 (3) UU ITE Jo pasal 310 ayat (1&2) pasal 311 ayat (1) KUHP.

Demikian diungkapkan pada persidangan postingan penghinaan di Facebook yang digelar di PN Denpasar, Selasa (20/10/2020).

Hal itu diutarakan  JPU saat membacakan replik atas jawaban pledoi dari penasehat hukum terdakwa Linda Fitria Paruntu Rempas (LFPR) yang dianggap terbukti melakukan penghinaan dengan kata ‘Monyet’ yang ditujukan kepada Simone Christine Polhutri (Korban) pada postingan Facebook  yang ternyata di tag ke semua teman dan sejawatnya.

Walaupun postingan postingan penghinaan Linda Fitria Paruntu Rempas telah dia hapus ketika diperiksa oleh penyidik. Namun tim cyber kepolisian berhasil memunculkan jejak digitalnya.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan duplik/tanggapan atas jawaban replik JPU.

Namun, Simone Christine Polhutri, Seorang Ibu 3 anak yang menjadi korban merasa heran dengan sikap gestur tersangka Linda Fitria Paruntu Rempas (LFPR)  yang mengacungkan jari pertanda Victory (kemenangan) saat usai persidangan.

“Ini menunjukkan sifat angkuh terdakwa” meskipun telah melewati proses panjang pemeriksaan, baik di polda maupun di kejaksaan  bahkan telah dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp 3.000.000.00 subsider 2 bulan kurungan oleh JPU, karena semua unsur terpenuhi. Tetapi tetap tidak memperlihatkan sedikitpun dia menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan.

“Malahan dia merasa bisa lolos dari ancaman hukuman. Korban percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatannya dalam melakukan penghinaan. Serta merendahkan martabat terhadap korban dengan perkataan “monyet” dan hinaan lainnya. Untuk terdakwa sebaiknya dia menyadari bahwa ‘She can’t always get what she wants” (Dia tidak selalu bisa mendapatkan keinginannya),” demikian diutarakan Simone.

Mayor Sus Erwin Dwiyanto, SPI, SH. dari Dinas Hukum Mabes TNI yang mendampingi korban menilai apakah persidangan ini nantinya bisa memenuhi rasa keadilan atau tidak?.

“Tinggal menunggu keputusanmya nanti pekan depan, kalau ternyata dia tidak ditahan maka untuk apa adpa Undang-undang ITE dibuat?” ujarnya.

Sidang berikutnya dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan agenda putusan. Red/Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *