Headline

KPBN Dukung Pemerintah dalam Menjalankan Program Bantuan untuk Pedagang Kecil

×

KPBN Dukung Pemerintah dalam Menjalankan Program Bantuan untuk Pedagang Kecil

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pembatasan sosial di sejumlah daerah membuat para pedagang kecil mengalami penurunan pembeli. Dengan begitu otomatis membuat penghasilan para pedagang pun ikut turun. Hal tersebut dikeluhkan oleh Komunitas Pedagang Bakso Nusantara (KPBN) di Jakarta.

Pengurus KPBN Pusat Santoso mengatakan, pembatasan sosial membuat usaha mereka menjadi drop. Para pedagang bakso yang mangkal maupun yang berkeliling, tidak mau ambil risiko, karena itu para pedagang tersebut memilih tidak berjualan atau tutup.

“Yang jelas penghasilan menurun saat ini dikarenakan adanya pembatasan – pembatasan dari pemerintah. Contohnya, pedagang bakso yang mangkal tidak boleh makan di tempat, pedagang yang berkeliling terbatas karena banyak jalan yang diportal,” kata Santoso saat menerima bantuan sembako dari Baintelkam Mabes Polri, Rabu 7 Oktober 2020, di kawasan Jakarta Selatan.

Untuk bertahan di masa pandemi, para pedagang bakso KPBN banyak yang menggunakan modal usahanya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

“Mau tidak mau karena penghasilan kita menurun, sedikit banyaknya mengambil tabungan yang sudah ada. Kadang kita pakai modal dagang makan dan kebutuhan sehari-hari. Yang penting kan bisa makan dulu,” terang Santoso.

Walau demikian, Santoso dan rekan-rekan di KPBN tetap mendukung langkah pemerintah seperti program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, melalui KementerianUKM yang menyoroti UMKM.

Lebih lanjut, terkait bantuan pemerintah lewat program Banpres dengan jumlah Rp 2,4 juta per kepala Santoso mengaku bahwa dari dua puluh dua ribu anggotanya hanya sekitar 10-15 orang yang baru mendapatkan bantuan tersebut. Adanya kendala bagi para anggota KPBN untuk mendapatkan banpres, seperti letak usaha di Jakarta namun KTP masih daerah.

“Kurangnya sosialisasi mengenai cara mendapatkan bantuan. Domisili kami rata-rata di kampung sedangkan usahanya ada di Jakarta dan sekitarnya. Itu yang menjadi kendala kami” jelas Santoso.

Kendati demikian, Santoso bersama anggota KPBN tetap mendukung langkah-langkah pemerintah dengan berbagai program bantuan bagi para pengusaha kecil terdampak pandemic Covid-19.

“Kami tetap mendukung (pemerintah), dan kami dari KPBN berharap pemerintah bisa lebih optimal dalam memberikan bantuan kepada para pedagang kecil seperti kami. Lebih memperhatikan dan turun ke jalan agar bantuan yang diberikan dapat terserap dengan baik dan tepat. Terima kasih kepada Baintelkam Mabes Polri yang sudah memberikan bantuan sembako kepada kami,” jelas Santoso.

Perlu diketahui, sejak 24 Agustus 2020, pemerintah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Bantuan ini ditujukan bagi kalangan UKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif. Dengan syarat, pertama Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).

Ketiga, bagi pemilik usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Keempat, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Dan bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *