Headline

Miliki Airsoft Gun Tanpa Izin, Seorang Satpam Diamankan Usai Mengancam Mahasiswa

×

Miliki Airsoft Gun Tanpa Izin, Seorang Satpam Diamankan Usai Mengancam Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

Gowa,  Faktapers.id – Seorang Satpam di salah satu tempat perbelanjaan di wilayah Makassar berinisial Lel MS (28 thn), diamankan pihak kepolisian Polres Gowa usai melakukan pengancaman terhadap seorang mahasiswa di Jl. Mustafa Dg Bunga Kantor Sekret UKM LIMA Washilah UIN Makassar (Unit Kegiatan Mahasiswa Lembaga Informasi Mahasiswa Alauddin Washilah) Romangpolong Kec. Somba Opu Kabupaten Gowa.

Kronologis kejadian berawal pada
Jumat (23/10/2020) pukul 00.30 Wita korban Lel Ardiansyah (22) bersama dua rekannya, sementara duduk-duduk di bale- bale halaman rumah (TKP) kemudian pelaku tiba-tiba datang, lalu memukul pagar besi kemudian mengeluarkan senjata Air Soft Gun.

Tidak hanya itu, pelaku kemudian mengarahkan Airsoft Gun kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata pengancaman, ‘keluarko semua jangan ribut-ribut disini’, ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola.

Mendengar kejadian tersebut, kemudian warga sekitar TKP menenangkan pelaku, lalu mengantar pelaku kembali ke rumahnya.

Tidak berselang beberapa menit, pelaku kembali menemui korban, kemudian mengedor-gedor pintu pagar kantor Sekret, lalu mengeluarkan senjata Air Soft Gun, kemudian menyuruh korban membuka pagar.

Pasca pagar dibuka oleh korban, kemudian pelaku masuk lalu menuju teras dan kembali menodongkan Air Soft Gun ke kepala korban Lk. Ardiansyah (22).

Berkat laporan dari masyarakat, selanjutnya Ipda Imran selaku Kanit Tim Anti Bandit bersama anggota bergerak menuju TKP, selanjutnya mengamankan terduga pelaku berinisial Lel SD (23) bersama barang bukti 1 pucuk Airsoft Gun di rumahnya yang tidak jauh dari TKP.

” Terduga pelaku merupakan oknum Security disalah satu pusat perbelanjaan di kota Makassar, dan kepemilikan Airsoft Gun tersebut tanpa ijin”, ungkap Kapolres Gowa AKBP. Boy FS Samola.

Dari hasil interogasi, diketahui pelaku sesaat sebelum beraksi terlebih dahulu meminum tuak di dekat rumahnya, lalu mendatangi TKP. Untuk motif dari kasus tersebut diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekan-rekannya sering ribut-ribut di TKP, yang membuat pelaku merasa terganggu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 1 (1) UU Darurat NO 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Gowa saat memimpin Press Conference di hadapan awak media, juga menjelaskan bahwa Polres Gowa akan menangani kasus tersebut secara profesional. Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *