Headline

Pasar Adat Sukawati Siap Menampung 745 Pedagang, Disperindag Apresiasi Kinerja Pihak Kontraktor

×

Pasar Adat Sukawati Siap Menampung 745 Pedagang, Disperindag Apresiasi Kinerja Pihak Kontraktor

Sebarkan artikel ini

Gianyar – Bali. Faktapers.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengucurkan Rp.5.711.200.000,00 untuk pembangunan Pasar sementara, berhubung pasar Sukawati Blok C akan dibangun kembali. Pembangunan Pasar sementara yang berada di desa Sukawati. Kecamatan Sukawati,sudah siap menampung para pedagang akan pindah per tanggal 7 Oktober 2020 ini.

Pembangunan pasar yang terus di kebut pelaksanaanya, sangat di apresisasi oleh Kadis Disperindag Kabupaten Gianyar, yang ikut hadir dalam pengundian lapak dan kios bagi para pedagang yang di relokasi sementara. Acara pengundian dihadiri unsur Muspika Kabupaten Gianyar serta dari Disperindag sendiri. Pasar sementara yang berlokasi di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Dalam pelaksanaan pencabut undian tersebut, pihak Disperindag mengambil tempat di lokasi pasar, dengan maksud untuk menghindari kerumunan warga. Pengundian dilaksanakan selama dua hari, mulai dari hari kamis (1/10/2020) sampai hari ini,Jumat (2/10/2020). Dikarenakan jumlah pedagang yang cukup banyak, yaitu mencapai 475 pedagang. Hal ini disambut dengan baik oleh para pedagang, apalagi semua berjalan tertib dan lancar.

Seperti nampak saat para pedagang yang sebagian ibu – ibu dengan tertib antre mengikuti arahan dari petugas Dinas Koperasi dan Perdagangan yang dibantu oleh aparat Kepolisian dan TNI. Pihak Disperindag membuka sepuluh meja pendaftaran, hal ini menghindari penumpukan dan mengurai kerumunan warga karena pandemi Covid- 19.

Ni Luh Gde Eka Suary, SE,. M.Si selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Gianyar menyambut gembira atas kehadiran semua pedagang yang sudah terdaftar. Dalam pesannya Eka Suary menyampaikan pesan bagi pedagang yang mendapatkan lapak agar tetap menjaga kebersihan, saya juga minta kepada pedagang berdasarkan agar tetap peraturan tentang penataan dan ketertiban pasar, serta menjadikan pasar sebagai tempat untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat dan desa Adat. himbaunya.

“Kami puas dengan kinerja rekanan yang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, para pedagang juga bisa melakukan aktivitas dalam waktu dekat ini, sesuai rencana per tanggal 7 Oktober semua pedagang sudah menempati lapak mereka masing – masing, mulai besok kita sudah himbau untuk memindahkan barang – barang mereka secara bertahap,” himbaunya.

Eka Suary juga menitipkan pesan kepada para pedagang yang sudah terdaftar agar nanti , berkaitan dengan keamanan serta kebersihan tolong kita saling jaga dan saling kompak jangan sampai membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas yang sudah di sediakan. Mengingat Pasar Adat Sukawati adalah milik bersama walau pengelolaan sementara akan dipegang oleh Pemkab, dan nantinya akan di kembalikan ke desa Adat, karena lahan seluas 1 Hektar adalah tanah milik desa Adat.

Di ingatkan juga oleh Eka Suary, Pasar Adat Sukawati, per tanggal 7 Oktober 2020, sudah bisa ditempati oleh para pedagang, Eka Suary menghimbau para padagang untuk mulai menata lapak mereka masing – masing. Pembangunan Pasar Adat Sukawati yang masih dalam proses pengerjaan, namun hal ini tidak menganggu aktivitas para pedagang nantinya. Hal ini disampaikan oleh pihak pelaksana di lapangan.

“Sampai saat ini progress sudah mencapai 80% lebih, dan kami akan lakukan kerja lembur setiap hari agar sisa progress bisa kami tuntaskan seperti yang diminta oleh pihak Disperindag,” jelas Romansa.
Di tambahkan juga oleh Kadek Ratna Dewi, ST,.MT. Pekerjaan berjalan lancar sesuai rencana, dan tidak ada hambatan yang berarti. Dengan pengalaman kerja yang sudah teruji, pihak PT. Karya Dimanis Mesari, yakin bisa tuntas sesuai rencana.

“Progress kita sesuai rencana, dan sisa waktu yang diminta oleh pihak Disperindag bisa kita tuntaskan,” harapnya.
Proyek yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2020. Menempati lahan milik desa Adat seluas 1 Hektar lebih, mendapat pengawasan dari CV. Bali Becik selaku Konsultan Pengawas. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *