Headline

Reskrim Polres Buleleng Tetapkan Kades Tamblang Sebagai Tersangka

×

Reskrim Polres Buleleng Tetapkan Kades Tamblang Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id–Buntut  saling hujat di Facebook, Kades Tamblang Gede Diarsa setelah berbagai proses yang dilakukan Reskrim Polres Buleleng akhirnya ditetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kades Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan , Buleleng I Made Diarsa, (51) saling hujat-menghujat saat memberikan komentar di Acount Facebook dengan salah seorang Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, (33).

Diarsa diduga menghina derajat martabat  seorang pemangku hingga  berujung pada laporan polisi Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL. Bahkan, Perbekel Diarsa terancam jadi tersangka setelah dijerat melanggar UU ITE.

Dalam kolom komentar Facebook yang di postingan tertanggal 12 Agustus 2020 pukul 14.00 Wita.  Made Diarsana menulis “Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari”, “Pangeran boi, dewa ratu”, dan beberapa cuitan lagi. Dalam terjemahan bahasa Indonesia memiliki arti ,” Pangeran Tangkas Kori Agung baju saja putih pikiran kamu tidak pernah bagus, hanya ngintip sedekah, dijawab Pangeran Tangkas Kori Agung “Ya tuhan”

Pangeran Tangkas Kori Agung dengan pemilik akun asli Jro Mangku Ketut Arsadia tak terima dengan komentar dari Perbekel Tamblang Made Diara. Karena diduga melecehkan harkat dan martabat dirinya sebagai seorang pemangku.

Made Diarsa diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Dalam pasal 2 KUHP Made Diarsa diancaman 4 tahun kurungan penjara atau 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Harianto dikonfirmasi Faktapers.id,Kamis(8/10) pukul 11.30 wita usai gelar perkara membenarkan Kades Tamblang Kecamatan Kubutambahan ditetapkan sebagai tersangka,”Ya benar setelah berbagai proses kita lakukan hari ini ditetapkan sebagai tersangka,”jelas Vicky. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *