Warga Rusun Kebon Kacang Resah Karena Belum Bisa Perpanjang Sertifikat HGB

×

Warga Rusun Kebon Kacang Resah Karena Belum Bisa Perpanjang Sertifikat HGB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Warga Rumah Susun Kebon Kacang (RSKK), Tanah Abang, Jakarta Pusat, resah karena belum bisa memperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB). Padahal, sertifikat tanah untuk 8 Blok di rumah susun ini sudah berakhir sejak 2012.

Salah satu warga yang juga Ketua RT. 006/01 RSKK, Roni Fathurrahman mengatakan bahwa banyak warga rusun yang menanyakan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Namun kata Roni, perpanjangan SHGB itu harus mendapatkan rekomendasi dari Perum Perumnas selaku pemegang hak pengelolaan rusun ini dan juga persetujuan dari pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kebon Kacang.

”Tanpa rekomendasi itu, dan juga persetujuan PPPSRS Kebon Kacang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa mengeluarkan perpanjangan SHGB,” papar Roni.

Menurut Roni, ia bersama warganya sudah mengirimkan surat kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kebon Kacang sebagai pengelola manajemen RSKK untuk menanyakan terkait perpanjangan SHGB tersebut namun belum ada jawaban balasan.

Karena PPPSRS belum juga memberikan surat jawaban, maka warga bersama tokoh masyarakat, beberapa pengurus RT di RSKK, LMK RW.01 dan FKDM RW.01, membentuk Forum Komunikasi Warga Rumah Susun Kebon Kacang (FKWRSKK) sebagai wadah komunikasi antar warga untuk menyelesaikan masalah perpanjangan SHGB ini.

Setelah terbentuk, seluruh warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Rumah Susun Kebon Kacang (FKWRSKK) juga sudah mengirimkan surat kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sebagai pengelola manajemen RSKK untuk menanyakan terkait perpanjangan SHGB tersebut. Namun surat pertanyaan warga itu tak pernah mendapatkan tanggapan ataupun jawaban dari PPPSRS.

“Kami bersama warga FKWRSKK sudah bertanya melalui surat ke PPPSRS. Kalau dihitung sudah tiga kali kami bersurat kepada PPPSRS tapi hingga kini belum ada tanggapan atau jawaban,” papar Roni Kamis, (22/10/2020).

Wiji Yanti (50), salah seorang pemilik unit di Rumah Susun Kebon Kacang, mengaku resah. ”Bagaimana nasib hak huni kami kalau HGB tak bisa diperpanjang. Apakah kami masih bisa tinggal lagi di rusun ini?” ujar ibu yang akrab disapa Yanti ini yang memiliki unit itu sejak 1984.

Sebagai info, Rumah Susun Kebon Kacang terletak di Jalan Kebon Kacang 11, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Posisinya sangat strategis karena berdekatan dengan Pasar Tanah Abang dan Pusat bisnis kawasan Jalan M. H. Thamrin. Plaza Indonesia, Grand Indonesia, dan Thamrin City. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *