Sigit menerangkan kejadian ini berhasil terungkap berawal mula pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020, sekira jam 18.00 wib pada saat sepeda motor diparkir oleh saksi pelapor di Jl.Sasak III Rt.01/02 Kel. Kelapa Dua Kec.Kebon Jeruk Jakarta Barat dalam keadaan terkunci baik stang maupun kunci kontaknya.
Selanjutnya pelapor masuk kedalam toko meubel untuk bekerja,saat korban akan pulang korban mendapati sepeda motor yang di parkir di tempat kejadian sudah tidak ada atau hilang kemudian korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.
Kemudian team buser reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP YUDI ADIYANSYAH, SH., MM dan Panit Reskrim IPTU LILI SIPRIYADI Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira jam 04.28 wib pada saat sedang melaksanakan observasi dan Patroli Kring pemantauan wilayah antisipasi rawan 3 C dan antisipasi tawuran, saat melintas di jl. Musyawarah Kebon Jeruk mengamankan Pelaku RM als Bibir ( 28 ) sedang naik sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan
saat diberhentikan oleh petugas dan saat di mintai untuk menunjukan surat surat sepeda motor tersebut Pelaku RM als Bibir ( 28 ) tidak bisa menunjukan kemudian petugas membawa ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah dilakukan interogasi, di ketahui sepeda motor yang ia gunakan ialah hasil kejahatan yang ia lakukan, dan Pelaku mengaku mengambil sepeda motor Korban bersama Pelaku lainnya yaitu YS als Ompong (22) yang berhasil tertangkap setelah dilakukan pengembangan keesok harinya ujarnya.