Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah, SH., MM menerangkan dari hasil penangkapan spesialis ranmor ini pelaku saat beraksi hanya bermodalkan obeng kembang saja
” Pelaku seperti nya sudah lihai dan berpengalaman tentang spesifikasi kendaraan terbukti pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dengan mengurutkan kabel kunci kontak dengan memutus kan kemudian menyambung kembali ” ujar AKP Yudi Adiansyah, SH, MM
Modus para pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendatangi sepeda motor yang diparkir dan kurangnya dari Pengawasan kemudian mematahkan stang motor tersebut lalu sepeda motor di stut sejauh 3 km,
Stelah berada di lokasi aman oleh pelaku sepeda motor tersebut di nyalakan dengan cara menyambung kabel kontak dengan kawat, lalu sepeda motor tersebut di titip di rumah kawan lainnya yaitu EI (DPO) di daerah Srengseng yang rencananya sepeda motor tersebut ingin di jual oleh pelaku nantinya.
Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah obeng kembang dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih No. Pol : T – 3358 – YR senilai Rp. 12. 000.000,-
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pidana. (uaa)