Jakarta, faktapers.id – Anggota Reskrim Polsek Tambora Polrestro Jakarta Barat, mengamankan dua pelaku curanmor. Berdasarkan rekaman CCTV milik warga setempat, Kedua tersangka pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap keduanya berdomisili di Jakarta barat, masing -masing dengan perannya berinisial A (pelaku curanmor) dan S (penadah).
Kanit Reskrim AKP Suparmin membenarkan penangkapan pelaku curanmor dan penadah di wilayah hukumnya,
“Hasil pemeriksaan tersangka, didapat keterangan pelaku yang kerap meresahkan masyarakat melakukan aksinya di empat TKP di wilayah hukum Tambora,” ucap Suparmin.
Dipaparkan juga oleh Panit Reskrim Ipda I Gusti Astawa, sejumlah barang bukti yang diamankan sejumblah 2 unit sepeda motor Yamaha Mio J, kaos bergambar doraemon warna hitam yang digunakan pelaku, dan kaos jemper garis-garis hitam putih.
“Pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan pelaku penadah diancam dengan Pasal 480 KUHPidana ayat 1,” paparnya.Ddg