Tangerang, Faktapers.id – Persidangan terdakwa anak Wakil Walikota Tangerang, Akmal CS , sangat menarik buat wartawan, online maupun Elektronik dalam agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Gozali dan Adib menghadirkan saksi Polisi yang menangkap dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ( PMJ ) Senin, ( 2 / 11 / 2020 ) di PN. Tangerang.
Jaksa hadirkan 2 Saksi dari 7 orang yang melakukan penangkapan untuk memberikan keterangan dihadapan ketua majelis hakim yang di ketuai, R. Aji Suryo dibantu hakim anggota Sucipto dan Elly Istyani, kronologis penangkapan terdakwa, akmal, Dede, Syarifudin dan Muhamad Taufik.
Saksi Kristiona dari Resnarkoba Polda Metro Jaya dipersidangan mengatakan ada informasi dari Masyarakat, bahwa di Jalan Taman Bunga V rumah Dede sering dijadikan pesta narkoba. dan Tim langsung berangka ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yang terdiri dua Tim berjumlah 7 orang.
Berdasarkan informasi tersebut, Kristiona bersama Tim langsung melakukan pengintaian, Sabtu ( 6 /6 2020 ) Jam 0,015 wib, Dede keluar dari rumah, bersama Syarf dari hasil penggeledahan di jaket Syarif ditemukan 0, 51 gram sabu. dan dari dompet Taufik ditemukan 0, 3 gram dan 3 paket ganja bekas sisa pemakaian bersama alat hisaf.
Sewaktu penggeledahan, terdakwa Dede, Syarifudin dan Muhamad Taufik, Akmal tidak ada di tempat penangkapan, dari hasil Chat dan percakapan telepon diketahui Akmal, sedang menuju rumah Dede dan sudah Transfer uang kepada Dede untuk membeli narkoba.
Dari keterangan saksi polisi yang menangkap, pakta yang terungkap di Persidangan terdakwa anak Wakil Walikota Tangerang, Akmal yang tersandung Narkoba. belum sempat memakai sabu, tapi ada bukti tranfer uang dan menyuruh Dede membeli narkoba untuk di pakai bersama.
Perbuatan para terdakwa, Akmal, Dede, Syarifudin dan Muhamad Taufik, Jaksa Penuntut Umum, Gozali, Adib, Okta dan Nesya, dalam dakwaanya sesuai Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0, 35 / 2009 Jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun dan denda Rp 1 miliar. Bonar Manurung