Jakarta, Faktapers.id – Apel gabungan satgas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digelar oleh Satpol PP, di kantor walikota Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020) siang telah melibatkan berbagai unsur, sesuai dengan Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi serta upaya pencegahan virus corona serta memutuskan mata rantai penyebarannya.
Dalam sambutannya, Kasat Pol PP Jakarta Pusat, Budi S.P., menjelaskan fungsi penerapan dan bentuk kepedulian serta sinergitas antara Satpol PP, kepolisian, Subgar, dan Lantamal III menjadi penting guna membangun konsep komunikasi untuk masyarakat.
Berdasarkan keterangannya, apel gabungan Satgas PSBB transisi tersebut juga melibatkan 30 personil Satpol PP Jakarta Pusat, 10 anggota kepolisian Polres Jakarta Pusat, 5 personil Subgar Jakarta Pusat, serta 10 personil Pom Lantamal III.
Ditemui wartawan paska apel gabungan Satgas PSBB, Danpom Lantamal III, Letkol Laut (PM) Sugeng Tri Hadiyanto, M. Tr. Hanla melalui Kepala Seksi Lidkrim Pomal Laktamal III, Mayor Wahono menyebut kegiatan itu merupakan perekatan guna memutus rantai covid-19 ditengah masyarakat.
“Memberikan kesadaran ditengah-tengah publik dalam menanggulangi pandemi covid-19 merupakan tugas kita bersama, untuk itu Laktamal III akan menjadi terdepan dalam menjalankan fungsinya,” ucap Wahono.
Dalam rangkaian apel gabungan satgas PSBB transisi, dikatakan Wahono sebagai langkah pemerintah guna memerapkan protokol kesehatan di masa PSBB transisi.
“Target sasaran pelaksanaan satgas PSBB Transisi digelar sepanjang Jalan Tanah Abang II Jakarta Pusat, untuk melakukan penindakkan berupa sanksi teguran dan tindakan, kepada pengendara bermotor (R2) dan (R4) yang tidak memakai masker,” pungkasnya. Fahmy