Singaraja. Bali.Faktapers.id – Ada-ada saja ulah Widiada (49) lantaran ditinggal sang kekasih yang kembali bekerja di sebuah warung atau Cafe terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, pasca materi yang diberikan untuk kekasihnya direbut kembali dengan cara membawa cerurit.
PelakuTerancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara
Diada nekat mencuri dengan kekerasan (curas) barang milik mantan kekasihnya yang bernama Mutmainah (32) asal Banyuwangi. Pria asal Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini dibekuk jajaran Satreskrim Polres Buleleng, pada Senin (26/10) lalu usai melakukan aksinya di warung Jati Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng sekitar pukul 12.00 Wita
Di warung tersebut, tersangka Diada menemui korban Mutmainah yang tinggal sementara di wilayah Desa Sambangan. Tersangka kemudian menarik paksa kalung yang digunakan Mutmainah dan mengambil handphone (Hp) yang merupakan pemberian dari tersangka untuk korban. Saat mengambil barang itu, tersangka mengacungkan sabit ke arah korban.
“Sudah 3 tahun pacaran. Tidak pisah, di rumah (tinggal) sudah lama. Dia lagi malah kerja ke Cafe, padahal saya mau sadarkan dia. Tetap saya kalau ke kebun bawa sabit, kebetulan saya ketemu di warung,” terang tersangka Widiada, Jumat (6/11) di Mapolres Buleleng.
Ketika melihat pacarnya, muncul niat tersangka untuk mengambil kembali barang-barang yang sebelumnya pernah diberikannya kepada korban.
“Saya panggil dulu pemilik warung, agar suruh keluarkan istri saya, karena saya sudah anggap istri. Saya tarik dulu kalungnya putus, lalu ambil Hp di dalam tas,” ungkap Widiada.
Mutmainah yang tidak terima diperlakukan seperti itu kemudian melaporkan mantan kekasihnya ke Polres Buleleng.
Selang beberapa jam, Widiada diamankan jajaran Satreskrim Polres Buleleng. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp, 1 buah kalung emas, dan 1 buah sabit.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto seijin Kapolres Buleleng mengatakan tersangka diamankan saat hari itu juga berdasarkan laporan korban.
Vicky menyebutkan antara tersangka dan korban pernah menjalin asmara.
Berdasarkan keterangan diperoleh, tersangka Widiada mengakui perbuatannya telah mengambil secara paksa kalung yang dipakai korban. Dan mengambil Hp serta mengacungkan sebuah sabit ke arah korban. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 2 juta.
“Alasan tersangka, ingin mengambil kembali barang yang pernah diberikan. Hanya saja caranya yang memakai celurit (sabit), sampai tangan korban terluka. Kalung itu memang milik korban, kalau Hp itu yang diberikan tersangka,”jelas Vicky. Des