BEA Cukai Bandara Soekarno-Hatta Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6KG

772
×

BEA Cukai Bandara Soekarno-Hatta Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6KG

Sebarkan artikel ini

Dipaparkannya, paket tersebut juga bertuliskan merk pupuk dengan rincian 27 kemasan pupuk dengan tiga di antaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 3.029 gram, 24 kemasan pupuk dengan dua di antaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 2.057 gram, serta 25 kemasan pupuk yang satu di antaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 969 gram.

“Pada paket pertama ditemukan 3.029 gram sabu, pada paket kedua ditemukan 2.057 gram sabu, dan paket ketiga ditemukan 969 gram sabu,” papar Finari.

Berdasarkan penyelidikan lanjutan, ditemukan 2 orang tersangka dari kasus pengiriman narkoba dengan modus kemasan pupuk tersebut. Pemilik paket yaitu MS (38) yang menggunakan alamat orang lain sebagai alamat penerimaan barang, dan seorang WNA asal Malaysia yang merupakan pengirim barang tersebut.

“Paket tersebut diketahui milik MS (38) dan saat ini sudah diamankan oleh polisi. MS mengaku mendapat kiriman dari pria berinisial A di Malaysia. Selanjutnya, pengembangan atas A dilanjutkan dalam penyelidikan oleh Polres Jakarta Barat,” ujar Finari.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar.

Sementara, dalam ungkapan lainnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap kakak beradik pemilik tiga paket besar narkotika jenis sabu di kawasan Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.

Terungkapnya kepemilikan sabu tersebut setelah anggota dari Unit 2 Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi pengiriman barang haram tersebut melalui jasa ekspedisi.

Mendapati adanya informasi tersebut, anggota yang dipimpin langsung Kanit 2 Narkoba AKP Hasoloan Situmorang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang dimaksud.

Kedua pelaku yang berinisial AY (40) dan MS (39) ditangkap saat membawa satu karung besar menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan sebuah ruko di Tanjung Api-api Talaga Kalapa, Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.

Ketika hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun upayanya gagal lantaran anggota sudah mengepung lokasi tersebut.

Dari penangkapan kedua pelaku, anggota menemukan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam karung yang dibawa pelaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan kerjasama antara masyarakat, polisi dan aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan berkat kerja sama yang baik kami dengan pihak bea cukai

Tanpa adanya kerjasama yang baik pihaknya tidak akan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pengedar barang haram tersebut

” Kami akan selalu bersinergi dengan pihak terkait dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, karena narkoba merupakan musuh kita bersama ” tutupnya ( uaa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *