Jakarta, faktapers.id – Polda Metro Jaya berhasil membekuk AAB (20), pelaku penculik dan pencabulan terhadap siswi SMP swasta di Jakarta Selatan yang masih dibawah umur, hingga hamil di sebuah indekosan di Mojokerto, Jawa Timur sekitar pukul 03.00, Rabu (6/11/2020).
Korban D (16), warga Kebayoran lama yang juga siswi kelas IX SMP dibawa lari AAB sejak 5 Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku berkenalan dengan korban melalui media medsos pada Desember 2019. Kemudian pelaku memacari korban yang masih di bawah umur.
“Pada bulan Juni 2020 pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim suami istri di salah hotel di Palmerah, Jakarta Barat,”
ujar Yusri di Ruang Satya Haprabu Mainhall Ditreskrimum PMJ, Senin (9/11/2020).
Menurut Yusri, pelaku melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali pada Juli dan dua kali pada Agustus 2020.
“Pada tanggal 23 Agustus 2020, korban mengabari pelaku bahwa dia sudah tidak datang bulan. Pelaku menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif, lalu satu minggu kemudian tersangka menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan kembali. Namun hasilnya tetap positif,” tuturnya.
Setelah menyadari hasil tes kehamilan positif, pelaku didesak oleh korban dan pelaku membawa kabur korban. Setelah pelaku gajian ditempat kerjanya, saat itu pelaku memutuskan membawa korban ke Jawa Timur.
“Di Jawa Timur tersangka dan korban turun di terminal Bungur Asih. Pelaku dan korban tinggal disebuah kosan di Mojokerto, karena mahal tersangka dan korban pindah kos-kosan yang lebih murah,” pungkas Yusri.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 330 , 332 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Her