29 pelanggar protokol kesehatan di Tambora diberi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum

853
×

29 pelanggar protokol kesehatan di Tambora diberi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum

Sebarkan artikel ini

Dikatakan Faruk, dalam operasi itu pihaknya menindak 29 pengguna jalan yang kedapatan tak menggunakan masker.

“Dari 29 pelanggar itu dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum,” kata dia.

Masih dikatakannya, kegiatan operasi yustisia ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19.

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkasnya.( uaa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *