Jakarta, faktapers.id – Sekjen Keluarga Besar MeMiles Indonesia (KBMI), Andi Muhammad Rifaldy mendesak eks pengacara PT Kam and Kam berinisal ES mengembalikan dana titipan sebesar Rp 50 miliar milik perusahaan tersebut.
“Pihak owner MeMiles berharap segera dikembalikan kepada PT Kam and Kam untuk reward hadiah kami (member) yang saat itu akan dibagikan ke member namun keburu diproses Polda Jawa Timur,” ujar Andi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2020).
Andi mengatakan, seluruh member yang tergabung dalam KBMI berkomitmen untuk mengawal dana titipan tersebut demi memajukan MeMiles.
“Namun somasi kedua kami ke mereka belum juga ditanggapi. Pengembalian dana kami tersebut yang dititip melalui Nyonya Kamal Tarachan saat Pak Kamal masih dalam proses di Polda Jatim,” katanya.
Seperti diketahui, kasus MeMiles mencuat pada akhir 2019. Polda Jatim menahan bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dan empat tersangka lain.
Kemudian polisi mengusut kasus itu memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor mulai kalangan artis hingga anggota Keluarga Cendana. Namun, pada 24 September 2020, PN Surabaya memvonis bebas Sanjay.
“Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya semula,” demikian bunyi putusan PN Surabaya yang diketok oleh majelis dengan ketua Johanis Hehamony dengan anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginting itu. (Ilham)