Masamba, faktapers.id – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi hal tabu di sebagian masyarakat karena dianggap sebagai ranah pribadi/domestik yang tidak perlu diungkap sebagai konsumsi publik.
Kondisi ini menyebabkan korban KDRT acap kali tidak terdeteksi sehingga suara korban KDRT tenggelam dalam budaya patriarkhi yang kuat di sebagian masyarakat Indonesia.
Data SIMFONI PPA per tanggal 1 Januari sampai 6 November 2020 berdasarkan tahun pelaporan menunjukkan bahwa dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan (5.573 kasus), mayoritas kasusnya adalah kasus KDRT (3.419 kasus atau 60,75%). Angka ini dikhawatirkan belum menggambarkan jumlah kasus sebenarnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan KDRT sebenarnya persoalan publik yang secara nyata diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sehingga dibutuhkan sosialisasi dengan pendekatan khusus ke akar rumput dan komunitas muda-mudi agar mereka mengenali sejak dini jenis-jenis KDRT.
“Mata rantai KDRT dapat diputus bila komunitas muda-mudi sebagai calon ibu dan calon ayah dalam rumah tangga diberikan pemahaman pengetahuan dan peran yang signifikan dalam penghapusan KDRT. Keberadaan dan pelibatan komunitas muda-mudi merupakan langkah strategis. Semakin cepat kaum muda-mudi mengenali potensi KDRT, maka semakin siap mereka menangkal dan/atau menghindarinya.
Sementara itu, penanganan KDRT bagi mereka yang sudah berumah tangga jauh lebih sulit, dimana kita memerlukan waktu, pengorbanan dan biaya yang lebih banyak. Begitu pula dampak fisik maupun psikologis yang dirasakan korban pun sangat besar. Oleh karena itu, sumber daya perlu diinvestasikan pada upaya pencegahan,” tegas Menteri Bintang saat menghadiri sosialisasi pencegahan KDRT di Masamba,Luwu Utara,Sulawesi Selatan (13/11-2020).
Karena sifatnya cenderung terselubung, maka sosialisasi pencegahan KDRT menurut Menteri Bintang harus lebih massif dilakukan dengan menggandeng banyak pihak.
Peserta sosialisasi yang rata-rata generasi muda Masamba antusias mengenal jenis KDRT, pencegahan dan tempat pengaduan yang tersedia. Peserta juga berinisiatif untuk menyerukan 10 ikrar diantaranya : menjaga diri dan lingkungan dari segala bentuk kekerasan, menjauhi tindakan yang menyakiti,merendahkan dan menghilangkan martabat dan kehormatan diri dan orang lain, mencari pertolongan dan melaporkan segala bentuk kekerasan yang menimpa diri mereka dan orang lain serta melaksanakan 5 isu prioritas arahan Presiden.
Menteri Bintang mengapresiasi 10 ikrar yang diserukan dan minta agar deklarasi ini tidak berhenti untuk terus dilaksanakan.
“Jangan hanya dideklarasikan dalam ucapan saja, tetapi bisa menjadi cara untuk mencegah munculnya kasus-kasus baru KDRT di keluarga muda. Korban banjir di Masamba saat ini mendapat ujian berat karena mengalami bencana ganda di masa pandemi Covid-19. Saya berharap tidak ada kasus baru KDRT saat pasca bencana.” tegas Menteri Bintang.
Pasangan calon pengantin Rasmaida dan Budianto yang ikut menjadi peserta sosialisasi menyatakan materi sosialisasi memberi pengetahuan membangun keluarga tanpa kekerasan.
“Kami belajar bahwa dibutuhkan keterbukaan satu sama lain, tidak menyembunyikan rahasia, membangun komunikasi yang baik dengan pasangan dan belajar membanguan rumah tangga yang dewasa.”ujar Rasmaida dan Budianto.
Sementara itu, Kepala Dinas PP dan PA di Kabupaten Luwu Utara, Andi Sarrapi mengungkapkan pencegahan KDRT di wilayahnya dilakukan dengan melibatkan Forum Anak dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang tetap aktif membuka layanan meskipun secretariat PUSPAGA terdampak bencana. Pendekatan kekeluargaan yang intensif dari para konselor PUSPAGA turut membantu mengungkapkan kasus KDRT. Tahun 2021 mereka berharap dapat memiliki tenaga psikolog klinis tanpa harus merujuk ke Provinsi untuk membantu deteksi dini pada korban KDRT. Her