Sindikat Narkoba Coba Manfaatkan Jasa Pengantar Berbasis Online, Namun Terungkap Polisi

373
×

Sindikat Narkoba Coba Manfaatkan Jasa Pengantar Berbasis Online, Namun Terungkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sindikat narkoba melakukan bermacam modus  untuk mengelabui petugas dalam mengedarkan barang haramnya.

Seperti halnya petugas kepolisian dari sektor Tambora Jakarta Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap Seorang pelaku berinisial DM (22) yang berprofesi sebagai nelayan warga kampung kerang hijau kalibaru clincing Jakarta utara, Jumat (13/11/2020).

Para pelaku tersebut memanfaatkan aplikasi pengantaran berbasis online untuk melancarkan aksinya untuk mengedarkan barang haram narkoba

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan kejadian tersebut bermula saat subnit narkoba Polsek tambora Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi Grab.

Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pengendara Grab yang telah di curigai tersebut di dekat lampu merah grogol

” Setelah dilakukan penangkapan atas pelaku tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang di simpan di dalam sepatu bekas ” ujar kompol Moh Faruk Rozi, Sabtu, 15/11/2020

Ia memaparkan selanjutnya petugas kami melakukan introgasi terhadap pengemudi Grab tersebut  bahwa tidak mengetahui tentang adanya barang narkoba tersebut dan barang tersebut hendak akan dkirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah cempaka putih.

Dan selanjutnya team melakukan penangkapan dengan melakukan penyamaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DM

Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa dirinya mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang Bernama Rian selaku pengendali yang di duga berada di sebuah lapas di Jakarta

Faruk mengutarakan berdasarkan keterangan tersangka DM tersebut bahwa ia mendapatkan barang sabu seberat 101 gram dikirim oleh sdr Rian yang berada di Lapas di Jakarta Dan atas pekerjaan tersebut pelaku di bayar sebesar Rp. 2 juta Rupiah.

Dihadapan penyidik tersangka mengakui telah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ( 1 ) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. Ddg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *