“PT Telkom sebagai perusahaan publik harus bertanggung-jawab kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999,” terang Arief, usai audensi, Senin (16/11).
Selain itu, kata dia, PT Telkom juga telah melanggar Undang-Undang No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dimana pelanggaran terhadap keselamatan jiwa manusia, harta benda dan kecelakaan lalu-lintas dengan ancaman pidana 2 tahun.
“Oleh karena itu, berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada kantor kami, selanjutnya akan melakukan pendampingan dalam mediasi serta upaya hukum lanjutan baik pidana maupun perdata di Pengadilan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Daerah Telkom (Kakandatel) Klaten, Daru Setyo Raharjo meminta, perkara tersebut ditangani secara kekeluargaan dan pendekatan. Menurutnya, peristiwa kecelakaan ini bukan kesalahan dari satu sisi saja.
“Kita melihat dari beberapa sisi, orangnya atau kitanya yang memiliki peralatan. Kalau ternyata kejadian itu pure dari kesalahan kita, ya akan kita tindak lanjuti,” terangnya.