Majalengka.faktapers.id-Pemuda berinisial AM (21) asal kecamatan ligung diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, pasalnya pemuda tersebut tersandung kasus judi togel online.
Demikian yang diungkapkan oleh Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi Pers di halaman depan Satreskrim Polres Majalengka, pada hari Selasa (17/11/2020).
AM diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat karena diduga menjadi pemeran pengecer dalam perjudian togel online di daerah Ligung. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana judi togel online.
“Saat penyelidikan Polisi berhasil menghimpun barang bukti berupa uang sebanyak seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah dan riwayat pemasangan online melalui website pada handphone tersangka,” Ujar Kapolres.
Kemudian Polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. AM yang berperan sebagai pengecer, AM dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman kurang lebih 10 tahun penjara. Tandas AKBP Bismo. Lintong