Majalengka.faktapers.id- Dalam waktu satu bulan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap emat kasus narkotika di Kabupaten Majalengka. Dari empat kasus itu, sebanyak empat tersangka ditangkap. Dari keempat kasus itu Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis Sabu, Psikotropika dan Obat keras.
“Sabu seberat 5,17 Gram, 10 butir Psikotropika jenis pil Riklona, 505 butir obat jenis pil Trihexyphenidyl, 608 butir obat jenis pil tramadol,” Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba IPTU Udiyanto, dalam kegiatan konferensi pers pada hari Selasa (17/11/2020).
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo mengatakan, dari salah satu tersangka berinisial L Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Psikotropika, Lalu ditangan perempuan berinisial D dan pemuda berinisial R, Polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu.
“Sabu sebanyak 4,12 Gram akan dijual oleh D kepada R. Lalu inisial R pun kita tangkap, pada inisial R kita berhasil amankan sabu dengan berat 0,98 Gram,” Jelas AKBP Bismo.
“Kita jerat tersangka inisial L ini dengan undang-undang Psikotropika Nomor 05 tahun 1997 dan untuk tersangka inisial D dan R kita jerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Ketiganya kita ancam hukuman 5 sampai 12 tahun penjara,” Ucap Kapolres.
Berbeda dengan inisial M ia di jerat dengan undang-undang kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara, “Ini didapatkan dari transaksi online dan kita terus melakukan pendalaman terhadap asal muasal dari barang bukti tersebut,” Tandasnya. Lintong