“Korban mengetahui mobilnya dibawa pelaku setelah melihat rekaman CCTV,” ujar Arsya, Kamis (19/11/2020).
Setelah pelaku berhasil membawa kabur mobil kemudian pelaku AMH (29) meminta tolong kepada rekannya AN ( 37) untuk membantu mencari kan pembeli untuk kendaraan tersebut, setelah mendapatkan calon pembeli mobil tersebut laku dijual dengan harga 7 juta rupiah yang dilakukan dengan pembayaran melalui sistem transfer dan sdr AN mendapat kan komisi dari hasil penjualan tersebut sebesar 1 juta rupiah
Berbekal dari rekaman CCTV dan bukti bukti informasi yang didapat kemudian anggota kami dibawah pimpinan kanit resmob iptu avrilendi dan kasubnit resmob ipda ferri oktarizal melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana ( uaa )