Headline

Pengacara Hadirkan 2 Saksi Ahli, Bahasa dan Pidana Dalam Lanjutan Sidang Anak Buah Joh Key

557
×

Pengacara Hadirkan 2 Saksi Ahli, Bahasa dan Pidana Dalam Lanjutan Sidang Anak Buah Joh Key

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Faktapers.id+Pengacara, Anton dan Rekan yang mendampingi 22 anak buah John Key yang diduga melakukan Pembunuhan dan Penyerangan di Kosambi Jakarta Barat dan Green Like City Tangerang, hadirkan dua saksi ahli ( Ahli Bahasa dan Pidana ) , Kamis ( 19 / 11 / 2020 ) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketua Majelis Hakim yang diketuai Sutarjo, dibantu hakim anggota, Mahmuriadin dan Arif Budi Cahyono, terlebih dahulu membacakan, CV saksi ahli Bahasa, Prof Wahyu dan saksi ahli Pidana DR Ependi Saragih SH. MH dan ahli sebelum memberikan pendapat terlebih dahulu di sumpah.

Prof Wahyu, saksi ahli bahasa, berpendapat masalah Penghianat harus mati, karena karakternya tidak bagus, tapi ahli mempertegas yang mati bukan orangnya, tapi bisa saja Karakternya yang di matikan, karena sifatnya kurang bagus.

Sedangkan saksi ahli Pidana, DR. Efendi Saragih, SH.MH berpendapat jika karena suatu perintah dari Klain untuk menagih utang ( sesuai Surat Kuasa ) itu adalah ranah Perdata, jadi kuasa hukum ( Low yer) tidak bisa di minta pertanggung jawaban pidana, tapi yang diminta pertanggung jawaban pidana orang yang berbuat, atau pelaku pengrusakan.

Jaksa Pununtut Umum, Haerudin dan Adib, Eva danb Bakti dari Kejaksaan Negeri Tangerang, yang menyidangkan, 22 terdakwa anak buah Joh Key , dibagi dalam dua berkas perkara.

Satu berkas Perkara atas nama, Cosmas Kain Kainu, terdiri dari 9 orang terdakwa, sedangkan berkas kedua atas nama, Tutce Key terdiri dari 13 orang terdakwa.

Tim Pengacara Anton dan Rekan yang mendampingi anak buah, John Key di Persidangan, dalam sidang mulai masuk pemeriksaan saksi, keberatan untuk pemeriksaan saksi dilaksanakan secara Virtual.

Anton sebagai juru bicara dari Tim Pengacara anak buah John Key, memohon kepada majelis hakim agar saksi di hadirkan di Persidangan jangan lewat Teleconfrece, biar tau gerak gerik dan ucapan saksi apakah benar dari mimik bicaranya apa bohong.

Tapi ketua majelis hakim, langsung, membacakan dasar Persidangan, Sesuai SEMA No 1 Tahun 2020, Persidangan Perkara Pidana tetap di laksanakan secara online ( Virtual ) secara khasus terdakwa, yang tidak bisa di perpanjang masa penahananya selama musim Pandemid Corona – 19. sidang tetap di lanjutkan.

Kejadian dugaan Pembunuhan di Kosambi Jakarta Barat dan Pengrusakan rumah, Nus Key di Green Like City Tangerang, tang sekarang 22 anak buah John Key menjadi pesakitan di oersidangan.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menjerat ke 22 terdakwa dengan dakwaan berlapis yaitu pasal 340 KUHP jo pasal 169 jo 170 dan 351 jo pasal 55 KUHP dan UU Darurat No 12 / 1954.

Hakim menunda persidangan dan sidang selanjunya akan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Bonar Manurung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *