Jakarta, Faktapers.id – Polsek Johar Baru ungkap kasus memiliki dan membawa Sajam, Yamg direncanakan untuk Tawuran.
Adapun penangkapan di Bunderan Kelapa Jln. Tanah tinggi III kelas. tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat, Kamis 19 November 2020 sekitar pukul 07.00 Wib.
Sedang pelaku, yaitu Ahmad Riansyah (19), warga Jln. kramat Pulo Gg. 19 Rt. 02/08 Kramat Senen Jakpus.
Pelaku melakukan tawuran dan tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa senjata tajam jenis pedang bergagang kayu
Barang bukti turut disita bersama pelaku. Diantaramya1 bilah sajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat
Berdasarkan informasi dari Polsek Johar Baru penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 19 November 2020, sekira pukul 07.00 wib, di daerah bunderan Kelapa jln. Tanah tinggi IV Rw. 02 tanah tinggi Johar baru jakpus,.
Anggota Buser melakukan observasi wilayah dipimpin Kanit reskrim. Guna antisipasi curat, curat, curanmor dan tawuran warga
Kemudian pada saat melintas TKP mencurigai gerombolan anak muda yang sedang berjalan, dan dilakukan penggeledahan mengaku bernama Ahmad Riansyah, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat yang diselipkan didalam baju belakang dan diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru Jakpus guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan tanpa hak memiliki, menyimpan , membawa, dan atau menguasai sajam Pasal 2 ayat 1 UUDAR No 12 tahun 1951 tentang senjata Tajam.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru Jakpus guna pengusutan lebih lanjut. Uaa