PT Kam and Kam Kembali Digugat PKPU, Kuasa Hukum Optimis Permohonan Akan Ditolak

627
×

PT Kam and Kam Kembali Digugat PKPU, Kuasa Hukum Optimis Permohonan Akan Ditolak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sejumlah member MeMiles kembali mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Kam and Kam ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Ini (gugatan) adalah permohonan yang ketujuh, di mana sebelumnya sudah ada empat permohonan terhadap PT Kam and Kam yang diajukan oleh member-member tertentu ditolak oleh pengadilan,” ujar Kuasa Hukum PT Kam and Kam, Tito Hananta kepada wartawan usai sidang, Kamis (19/11/2020).

Berkaca pada gugatan sebelumnya, Tito merasa optimis Majelis Hakim akan menolak 3 gugatan yang tersisa. “Ini kan kepastian hukum, untuk kasus yang sama harusnya kepastiannya juga sama. Itu poinnya,” tambahnya.

Kuasa Hukum PT Kam and Kam, Tito Hananta.

Kendati demikian, ia meminta agar proses persidangan berjalan fair dan meyakini Majelis Hakim berpegang teguh pada aturan hukum.

“Kami mengimbau apabila ada oknum yang mencoba memengaruhi Majelis Hakim untuk menghentikan upayanya karena kami sudah melaporkan hal ini dan berkoordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), di mana saya adalah pengacara yang aktif di KPK,” tegas Tito.

Sementara itu, Sekjen Keluarga Besar MeMiles Indonesia (KBMI), Andi Muhammad Rifaldy menilai sidang tersebut rancu karena ada 2.000 member yang diklaim mengajukan gugatan PKPU.

Sekjen Keluarga Besar MeMiles Indonesia (KBMI), Andi Muhammad Rifaldy.

“Saya berani mengatakan rancu karena dari berbagai member mengatakan bahwa tidak merasa menuntut PKPU, tetapi ada beberapa yang sudah melihat namanya terdaftar di dalam pengajuan PKPU ini,” kata Andi.

“Yang saya tanyakan lagi, dari 2.000 nama tersebut masa satu pun tidak bisa
dihadirkan sebagai saksi. Nah, ini tanda tanya sangat besar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa member yang namanya dicatut dalam daftar penggugat PKPU merasa dirugikan. Mereka khawatir reward yang dijanjikan perusahaan tidak akan diberikan kepada 2.000 nama tersebut.

“Yang merisaukan member kok nama-nama mereka digunakan untuk tuntutan PKPU. Apalagi yang kita tahu selama ini MeMiles sudah menang murni, dari beberapa pasal sebelumnya itu bebas murni. Sampai saat ini sudah berjalan juga, semua orang tahu di aplikasi sudah berjalan,” tandasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *