Headline

Hanya Mempersulit Masyarakat, Sorot Indonesia Anggap Staf Kabag Hukum Tidak Mengerti Aturan dan Perlu Dievaluasi

618
×

Hanya Mempersulit Masyarakat, Sorot Indonesia Anggap Staf Kabag Hukum Tidak Mengerti Aturan dan Perlu Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

Maros, Faktapers.id — Salah seorang staff kabag hukum pemda maros diduga tidak paham tentang pelayanan informasi kepada masyarakat khususnya informasi yang menyangkut produk hukum seperti perda/perbup.

Pasalnya saat media kami menemui oknum staff kabag hukum Pemda Maros,  ia mengatakan bahwa harus ada izin sekda baru bisa keluar copyan perda dan perbup.

“Harus izin pak sekda dulu baru bisa dikasih keluar perda dan perbupnya,” kata oknum pegawai kabag hukum.

Kalaupun harus seizin sekda apa dasar hukum regulasi seperti itu? Jangan sampai hal tersebut hanya mempersulit masyarakat dalam mengakses Informasi.

Apalagi domuken yang diminta itu bukanlah suatu dokumen yang sifatnya rahasia yang harus mendapatkan izin segala macam. Saya curiga oknum staf ini tidak mengerti apa itu yang di maksud Izin, orang minta perbup kok katanya harus ada izin, ngacok ini.

Saat dikonfirmasi via whatsapp A.David Sekda Maros hanya mempertanyakan nama stafnya dan langsung mengalihkan ke kabag hukumnya.

” Siapa namanya? Langsung konfirmasi ke Kabag Hukumnya saja,”Jawab Sekda Maros.

Mendengar hal ini Ketua LSM Sorot Indonesia Ismar SH mengatakan bahwa ini jelas melanggar Hak konstisusional masyarakat sebagaimana amanah UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28F yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi adalah hak konstitusional tiap-tiap warga negara.

Menuritnya seharusnya perbub/perda itu setelah diundangkan harusnya disosialisasikan, disebarluaskan. Agar masyarakat mengetetahui keberadaan perbub/perda tersebut, bukan justru menyembunyikan atau mempersulit masyarakat. “Jangan-jangan staf kabag hukum tidak memahami tupoksinya dengan baik apalagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

“Kepada pak bupati kami harap agar mengevaluasi kabag hukum dan oknum staf yang berulah seperti ini. Supaya masyarakat maros mendapatkan pelayanan prima di setiap SKPD Maros,” ungkapnya. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *