Jakarta,faktapers.id – Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19, Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama unsur tiga pilar melakukan operasi yustisi di wilayahnya, Selasa (24/11/2020).
“Untuk hari ini, kita tertibkan sebanyak 38 pelanggar dengan rincian 37 pelanggar kita berikan sanksi sosial dan 1 pelanggar kita berikan sanksi administrasi,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.
Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M,” tandasnya.
Upaya ini akan kami lakukan bersama 3 pilar secara continued artinya kegiatan ini akan kami lakukan berkelanjutan agar masyarakat benar dapat sadar akan pentingnya protokol kesehatan. (uaa)