Headline

Menteri KKP Kena OTT KPK, Presiden Menghormati Proses Hukum 

1576
×

Menteri KKP Kena OTT KPK, Presiden Menghormati Proses Hukum 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Menanggapi ditangkapnya Menteri KKP, Edhy Prabowo.Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menyerahkan proses hukum salah satu menterinya itu ke KPK.

“Tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK, kita menghormati,” ujar Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11).

Jokowi mengutarakan  dirinya percaya KPK bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi. Mantan wali kota Solo ini juga mendukung KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, profesional. Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dini hari.

Firli menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby atau benih lobster.

“Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara Soetta saat kembali dari Honolulu [Amerika Serikat], yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin export baby lobster,” kata Firli lewat pesan singkat, Rabu (25/11).

Firli menyebut Edhy sedang diperiksa di KPK saat ini. Ia pun berjanji segera menyampaikan penjelasan secara resmi seputar penangkapan politikus Gerindra tersebut.

Selain Edhy, tim penyidik KPK juga mengamankan istrinya Iis Rosita Dewi dan beberapa pihak lain. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum Edhy dalam operasi senyap tersebut.

Edhy menjadi menteri Jokowi pertama yang ditangkap KPK. Politikus Partai Gerindra diangkat sebagai menteri oleh Jokowi pada Oktober 2019. Baru setahun menjabat Edhy tersandung dugaan korupsi. Uaa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *