Lebih lanjut, saat ditelusuri Polisi berhasil menemukan adanya seorang Pria sedang asik bersama dua Wanita di salah satu kamar kos-kosan. “Diketahui dari salah satu wanita tersebut dijajakan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang,” Ujar AKBP Bismo.
Pada saat penangkapan Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- dan beberapa gambar tangkap layar postingan tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan “Tersangka diancam paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” Tandas AKBP Bismo.(Lintong Situmorang).