“Rinciannya sebanyak 42 pelanggar kita berikan sanksi sosial, sedangkan 16 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 3.250.000,” tutur Kompol Faruk.
Faruk menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap puluhan pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan petugas untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Ini adalah bentuk edukasi sekaligus efek jera bagi masyarakat yang masih nekat melanggar protokol kesehatan. Kami dari Kepolisian serta unsur Pemerintah terkait lainnya berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” pungkasnya.( uaa )