Denpasar. Bali. Faktapers.id – Pemerintah Kota Denpasar menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diserahkan Gubernur Bali, Wayan Koster dan diterima langsung Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya bersama Sembilan Kabupaten dan Kementerian/Lembaga lainya di Bali, Selasa (26/11) di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.
Dimana Gubernur Bali, Wayan Koster meyerahkan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada 9 Bupati/Walikota secara hybrid (virtual dan secara langsung), mengikuti acara penyerahan DIPA yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga yang telah dilaksanakan di Istana Negara pada Kamis, 25 November 2020 kemarin
Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan amanat presiden di antaranya, Memastikan bahwa setiap rupiah yang di belanjakan melalui APBN dapat memberikan manfaat yang optimal pada masyarakat, meningkatkan koordinasi dan sinergi kegiatan dan anggaran, akselerasi belanja terutama pada kuartal 1 tahun 2021 agar dapat memberikan stimulasi terhadap pertumbuhan ekonomi, serta seluruh Kementerian/Lembaga dan Daerah agar melakukan reformasi anggaran sebagai konsekuensi dari perubahan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pembendaharaan Provinsi Bali, Tri Budhianto menyampaikan bahwa penetapan DIPA Tahun 2020 merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah di tahun 2021, sesuai dengan bidang tugas masing- masing.
“Penetapan dan penyerahan DIPA Tahun 2021 dilakukan pemerintah pada bulan November 2020 yang dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran 2021″, ucapnya.
Untuk tahun 2021, DIPA di Provinsi Bali yang akan diserahkan kepada satuan kerja pemerintah pusat dan organisasi perangkat daerah berjumlah 398 DIPA dengan nilai sebesar Rp 12,198 Triliun, yang terdiri dari DIPA kewenangan Satker Pemerintah Pusat sebanyak 351 DIPA, dengan total pagu sebesar Rp 12,04 Triliun dan DIPA kewenangan Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 47 DIPA, dengan total pagu sebesar Rp 160,18 Milyar.
“Adapun alokasi TKDD untuk dareah provinsi/kabuoaten/Kota di wilayah Provinsi Bali sebesar Rp 11,848 Triliun. Dimana untuk transfer ke masing-masing kabupaten/kota diantaranya Kota Denpasar mendapatkan Rp 958.694.435.000 (sembilan ratus lima puluh delapan milyar enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu ruoiah) atau menurun dari tahun 2020 dari 1.018 Triliun,” tambahnya.
Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya menjelaskan bahwa seluruh jajaran di Pemkot Denpasar akan segera menindaklanjuti transfer dan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Hal ini tentu akan disesuaikan dengan APBD Kota Denpasar tahun 2021 sehingga dapat memberikan kesejahteraan dan kemanfaatan kepada masyarakat.
“Dengan berpedoman pada DIPA tahun 2021 ini kami di Kota Denpasar senantiasa akan bersinergi guna memaksimalkan program yang efektif dan efisien menuju kesejahteraan rakyat,” jelasnya.*/ans