Polsek Johar Baru Amankan Pelaku Tawuran Sedang Transaksi Sabu

620
×

Polsek Johar Baru Amankan Pelaku Tawuran Sedang Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Polsek Johar Baru berhasil amankan 2 pria,yakni ER dan SAP diduga menyalahggunakan narkotika jenis sabu di Jl. Tanah Tinggi Barat Rt.002/005 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.

Kedua pelaku warga Johar Baru Jakarta Pusat diamankan pada  25 Nopember 2020 sekira jam 02.00 Wib bersama barang bukti  2 plastik klip kecil bening yang masing masing di dalamnya terdapat 1  plastik klip kecil bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,51  gram yang disimpan didalam bungkus rokok sampoerna mild. 

Perbuatan pelaku dapatvdikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi menjelaskan adapun kronologis penangkapan  berawal pada Rabu tgl 25 November 2020,Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Suprayogo  SH beserta anggota mencari pelaku tawuran  di wilayah Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat  sekira Jam 02.00 Wib.

Dan ketika melakukan observasi di Jalan Tanah Tinggi Barat Rt. 02/05 Kel. tanah Tinggi Johar Baru Jakpus  mendapatkan informasi bahwa ada beberapa pemuda berkumpul dan transaksi jual beli narkotika jenis shabu 

Kemudian ditanggapi oleh tim reskrim melakukan tindakan menuju lokasi, menemukan beberapa orang yang sedang nongkrong diantaranya  ER dan SAP selanjutnya dilakukan penangkapan, yang ternyata merupakan pelaku tawuran yang beberapa hari sebelumnya terjadi di Jln.Baladewa (Kota Paris).

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi masing masing narkotika jenis shabu setelah ditimbang berat brutto 0.51 (nol koma lima puluh satu) gram yang disimpan didalam bungkus rokok sampoerna mild yang disimpan diatas pot tanaman dan diakui milik tersangka SAP alias O,” kata Kapolsek, Minggu (29/1/2020).

Saat di introgasi, lanjutnya,  SAP mengaku membeli narkotika jenis shabu tersebut dari  ER sebesar Rp 200.000.

” ER mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saudara M yang dalam pencarian  (DPO). Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Johar Baru guna  pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *