Headline

Polsek Mengwi Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

319
×

Polsek Mengwi Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini

Badung. Bali. Faktapers.id – jajaran tim Polsek Mengwi butuh waktu 37 hari, untuk membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Mengwi. Kini pelaku berinisial MM (26) asal Sumba berserta barang bukti hasil pencurian diamankan di Polsek Mengwi. Minggu, (29/11).

Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H. S.IK, mengatakan pada hari Sabtu 10 Oktober sekitar pukul 22.30 wita korban Gd Jupa (18) tidur bersama adiknya di kamar. Pada saat tidur sebuah Hp Redmi di taruh di sebelah kanan tempat tidur serta HP Vivo dan tas pinggang ditaruh di atas meja. Kemudian pada hari Minggu pukul 04.00 wita korban bangun dan melihat tas tergeletak di depan pintu kamar, setelah itu melihat pintu kamar korban juga sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek 2 buah hp dan uang sejumlah Rp 600.000,- telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke team opsnal Reskrim Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi di TKP maka pelaku mengarah kepada dua orang yaitu M dan dan MM yang keduanya asal Sumba,” kata AKP Diah Kurniawandari.

Selanjutnya, pada hari Jumat 26 Nopember 2020 team opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yaitu MM di wilayah Desa Cemagi, sekira pukul 23.00 wita pelaku MM berhasil di amankan di tempat persembunyian di Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

“Dari pengakuan para pelaku MM melakukan pencurian tidak sendirian, dia bersama temannya yaitu inisial M
,kemudian setelah dilakukan pengecekan kos kosannya di wilayah padonan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sudah kosong, jadi kedua pelaku ini terlebih dahulu berkeliling ke seputaran desa Pererenan untuk mencari target dengan menggunakan sepeda motor, jenis Yamaha Mio warna biru, dengan nopol DK 6499 HK. Para pelaku dengan berpura-pura mencari kerja,” jelas Kapolsek Mengwi.

Untuk barang hasil kejahatan berupa uang dalam tas pinggang sejumlah Rp 600,000- diambil oleh pelaku M sedangkan dua buah Handphone masing-masing 1 buah Hp Redmi 6 A warna hitam dijual oleh pelaku MM kepada temannya dengan inisial LL di wilayah Padonan seharga RP 500.000,- dan 1 buah Hp Vivo y 12 warna biru dijual kepada temannya dengan inisial LL (orang berbeda) di Tabanan seharga Rp 1.000.000,-.

“Jadi uang hasil penjualan Hp dibagi dua, dimana pelaku M mendapatkan bagian Rp.500.000,- dan pelaku MM mendapatkan bagian RP 1.000.000, dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh masing masing pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari. Selain itu, pelaku MM juga melakukan aksinya di beberapa TKP antara lain di Nusa Dua 1 TKP dan di Pererenan 2 TKP,” terang orang nomor 1 di Polsek Mengwi. */Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *