Sempat Datangi Polres Jaksel, LP Terhadap Asisten Nikita Diterima Polda Metro Jaya

712
×

Sempat Datangi Polres Jaksel, LP Terhadap Asisten Nikita Diterima Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sempat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jumat lalu, akhirnya LP terhadap asisten Nikita diterima Polda Metro Jaya. Seyelah LPnya diterima, Budianto Tahapary, kerabat pelaku penganiayaan mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega, merasa lega.

Kedatangan Budi terkait melaporkan asisten Nikita Mirzani, Dhea Hanifa Putri, terkait kasus penganiayaan, dengan korban Isa Zega.

Namun sayangnya, hasilnya tidak mau terima LP atas Pasal 353 KUHP dengan alasan sudah ada laporan polisi di Polsek Pancoran untuk kasus serupa.

Pada akhirnya, kasus tersebut kembali dilaporkan ke polisi karena laporan di Polsek Pancoran Jakarta Selatan, ternyata tidak memasukkan Pasal 353 yang bisa menjerat otak di balik kasus penganiayaan ini.

Menurut Budi, pihaknya tidak mau hanya pelaku yang dijerat. Dalang di balik kasus ini juga dituntut harus bertanggung jawab. Sebab pelaku penganiayaan hanya menerima order.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/7072/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ Tanggal 27 Nopember 2020. Dhea dilaporkan dengan Pasal 353 KUHP terkait penganiayan disertai perencanaan.

“Kenapa Pasal 353 KUHP ini harus saya terapkan kepada pihak terlapor Dhea dan kawan-kawan, karena mengingat profesi pekerjaan saya dan saudara-saudara di perantauan lebih banyak menjadi debt collector. Sehingga segala pekerjaan atau order yang diterima, itu berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak,” papar Budi kepada fajtapers.id, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Budi, Dhea Hanifa Putri dilaporkan ke polisi karena ybs disebut sebagai orang yang memberikan order kepada pelaku penganiayaan bernama Arnold dan Devi melalui Thomy dan Hence. Hal ini dibuktikan dengan adanya transfer bank BCA dari Dhea ke Thomy senilai Rp 25 juta untuk pekerjaan memukuli Isa Zega.

Dengan melaporkan Dhea, Budi yakin hal tersebut bisa menyeret pihak-pihak lain yang juga harus bertanggung jawab atas insiden penganiayaan Isa Zega, termasuk Nikita Mirzani jika dalam pengembangannya nanti terbukti mendalanginya.

“Ini rangkaian aja, biar pengakuan dari Dhea Hanifa Putri perihal siapa yang suruh transfer,” tambah Budi.

“Bukti-bukti cukup atas Pasal 351 KUHP-nya. Tapi disarankan untuk koordinasi ke Polsek Pancoran aja untuk Pasal 353. Belum tentu Pasal 353 KUHP diterapkan, karena LP sudah bunyi Pasal 351 KUHP,” pungkasnya. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *