Berdayakan Ekonomi Mikro, Kemenag Canangkan Kampung Zakat

×

Berdayakan Ekonomi Mikro, Kemenag Canangkan Kampung Zakat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan sejumlah daerah sebagai daerah percontohan kampung zakat. Yang terkini, Kemenag menetapkan Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai Kampung Zakat yang akan mendapat berbagai program pemberdayaan bernilai variatif sesuai kebutuhan setempat.

Dalam keterangan tertulis dari Ditjen Bimas Islam Kemenag, launching Program Percontohan Desa Santan Tengah dilakukan secara resmi oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenar RI, Kamaruddin Amin di Desa Santan Tengah, (3/11/2020).

Kampung zakat merupakan salah satu program Kemenag yang bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dengan program ini, sekelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan dibina dan deberdayakan dengan berbasis dana zakat, infak, dan sedekah.

Pemberdayaan yang akan diterima masyarakat meliputi bidang ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Program ini didesign selama kurun waktu tiga tahun, yaitu fase perintisan, pelaksanaan, dan selanjutnya adalah kemandirian.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengungkapkan, program ini merupakan wujud inovasi kebijakan yang lebih berbasis pencapaian output dan outcome. Dengan pemberdayaan masyarakat, maka hasilnya jelas langsung dirasakan oleh pihak yang membutuhkan. Pendekatan agama diambil karena posisi agama secara inheren menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat.

“Program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam berbagai permasalahan di tengah masyarakat,” katanya. ia menambahkan, Kemenag tidak hanya bertanggung jawab sebagai pembimbing dan penyebar nilai-nilai keagamaan, namun juga mampu berposisi sebagai rujukan dalam pengamalan Agama.

Program ini, lanjut Kamaruddin, ingin membangun masyarakat yang mandiri dan kuat yang basisnya adalah saling membantu antar masyarakat melalui zakat. “Saya tegaskan sesuai namanya, program percontohan ini harus betul-betul menjadi contoh. Jangan hanya diresmikan lalu hilang. Ini pertaruhan kita bahwa ini harus berlanjut di masa yang akan datang,” tandasnya.

Foto: Ist

Dana yang dikelola oleh BAZNAS Pusat, BAZNAS Daerah, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) akan disalurkan kepada sekitar 150 Kepala Keluarga. Targetnya, mereka akan diberi pinjaman modal, biaya pendidikan, bantuan sosial, serta berbagai pembinaan dan manfaat lainnya.

Bagi Kemenag, kegiatan ini memiliki makna yang lebih besar, yaitu menjaga dan memelihara esensi ajaran Islam yang hakikatnya peduli pada sesama. Pemerintah juga memberikan muatan moderasi beragama dan memperkuat kesadaran keragaman dan kemajemukan. Kehadiran aparatur pemerintah di daerah binaan tersebut diharapkan dapat mencegahan masuknya paham keagamaan yang menyimpang dan meningkatkan kerukunan antar umat beragama.

Kampung zakat hanya salah satu dari banyak item dalam Program Percontohan. Selain itu terdapat beberapa bentuk kegiatan lain, seperti program wakaf produktif, bantuan renovasi dan operasional Masjid/Musholl, Pemberdayaan Penyuluh Agama Islam, bantuan Ormas dan Majelis Taklim, pembinaan Imam Masjid, dan juga pemberian Sembako, alat-alat salat, bantuan Al-Qur’an, dan buku-buku keagamaan.

Pilihan lokasi program ini mengacu pada wilayah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015.

Program Kampung Zakat sendiri merupakan salah satu program prioritas Ditjen Bimas Islam Kemenag yang bersinergi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah. Program mulai dibuka tahun 2018 silam dan telah menetapkan 14 daerah sebagai sasaran untuk tiga tahun. Tahun ini sebanyak 6 daerah lain akan ditetapkan bersama Desa Santan Tengah, Kutai Kartanegara.

Sebelumnya sejumlah daerah telah menikmati program ini, yaitu Banten, Seluma (Bengkulu), Belu (NTT), Lombok Timur (NTB), Sambas (Kalbar), Raja Ampat (Papua Barat), Halmahera Timur (Malut), Kota Bekasi (Jawa Barat), Nabire (Papua), Pulau Buru (Maluku), Indragiri Hilir (Riau), Bulukumba (Sulsel), Aceh Singkil, dan Nunukan (Kaltara).

Selain Santan Tengah, Kutai Kartanegara, beberapa daerah yang ditetapkan sebagai percontohan adalah Banten, Seluma (Bengkulu), Belu (NTT), Lombok Timur (NTB), Sambas (Kalbar), Raja Ampat (Papua Barat), Halmahera Timur (Malut), Kota Bekasi (Jawa Barat), Nabire (Papua), Pulau Buru (Maluku), Indragiri Hilir (Riau), Bulukumba (Sulsel), Aceh Singkil, dan Nunukan (Kaltara). (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *