Lima Polisi Gadungan Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan

×

Lima Polisi Gadungan Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polres Metro Jakarta Selatan membekuk lima orang berinisial AD (32), MI (33), RS (35), K (37) dan ZA (27) di sebuah apartemen dikawasan Kebagusan City, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kelima orang yang ditangkap tersebut merupakan komplotan pelaku pemerasan yang menyamar sebagai anggota polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, hasil penangkapan lima polisi gadungan itu berdasarkan laporan korban berinisial NB ke polisi.

Menurut Jimmy, dalam aksinya, para pelaku melakukan penggerebekan dan mengaku sebagai polisi yang membekali diri dengan sejumlah atribut kepolisian seperti kartu tanda anggota (KTA) palsu dan borgol.

Dalam aksi penggerebekan itu, pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor polisi jika tak mau memberikan harta bendanya.

“Jadi lima pelaku ini mendatangi korban di apartemennya, seolah-olah mereka sedang menggerebek pelaku kejahatan, khususnya narkoba,” papar Jimmy di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Lebih lanjut Jimmy mengatakan lima pelaku tersebut didalangi atau motori oleh AD. Sedangkan empat pelaku lainnya mengukuti arahan AD dengan menjalankan perannya masing-masing.

“Otaknya ini si pelaku inisial AD, sedangkan empat pelaku lainnya, MI, RS, K, dan ZA ini mengikuti sesuai perannya masing-masing,” tambah Jimmy.

Lebih lanjut Jimmy mengatakan, modus operandi yang dilakukan berawal saat korban dan salah satu tersangka membuat janji lewat media sosial untuk saling bertemu. Setelah korban bersama tersangka berada disuatu tempat tiba-tiba empat tersangka yang mengaku sebagai polisi masuk dan menuduh korban memakai narkoba. Kemudian para tersangka mengancam akan membawa korban ke kantor polisi serta akan memberitahu kepada orangtua korban.

“Setelah korban bersama tersangka berada di dalam unit apartemen, tiba-tiba empat tersangka lainnya yang mengaku sebagai polisi menuduhnya memakai narkoba dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi serta akan memberitahu kepada orangtua korban,” terang Jimmy.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit HP, satu kartu pengenal, satu dompet warna cokelat, satu rompi warna hitam, satu tas selempang warna hitam, satu jaket motif loreng, satu borgol dan satu tas selempang warna hijau.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *