Singaraja.Bali.Faktapers.id – Atas keluhan warga yang ingin kejelasan ,Kades Pejarakan/ Buleleng,Bali Made Astawa akhirnya menjembatani warga masyarakat Dusun Marga Garuda dengan pihak pengelola lahan yang diduga tanah HGU 7/8 di kantor desa setempat Selasa(1/12).
Dengan dihadiri Kelian Adat Pejarakan,Putu Suastika, anggota masyarakat Ketut Nasa, Kapolsek Gerokgak dan jajaranya serta Kelian Banjar Adat Kadek Yasa selaku penerima laporan dari warganya sendiri yang keluhkan pantai pasir putih di keruk dengan alat berat oleh pengembang usaha.
Dari hasil mediasi, Kades Pejarakan Made Astawa dikonfirmasi melalui saluran telephone memaparkan, kita tadi cek dilokasi bersama Kapolsek, Kelian Desa Adat/ Banjar Adat dan pihak pengelola.
“Satu sisi awalnya dari pengelola mau menata kawasanya seperti yang disampaikan dengan menggunakan kerukan pasir putih, setelah kita lihat dilapangan kawasan yang abrasi nah dipasanglah beton penahan untuk menangkal biar tidak abrasi sesuai dengan sertifikat HGU yang dimiliki. Disana ada pemindahan pasir setempat yang direlokasi kejalur penutupan itu, karena belum ada konfirmasi kedesa dinas dan adat maupun kepala lingkungan,”ujar Astawa.
Selaku Kades pihaknya ingin mengetahui lebih jelas masa kontrak yang dimiliki pihak pengelola. Kita lihat SHGU sudah berakhir september/ oktober. Namun yang bersangkutan bermaksud tetap mengelola usahanya. Karena ada aktivitasnya kita pertegas suruh menelusuri surat itu kalau tanpa ada ijin baik itu lingkungan maupun adat , dinas , Kecamatan secara otomatis kita katakan tunggu dulu hasil kajian kanwil provinsi Bali dalam hal ini BPB untuk kesediaan siapa yang akan diberikan hak pengelolaan apakah diperpanjang kepengelola lahan TAD (Tekad Andika Darma) atau tidak.
“Ini sangat krusial sekali karena ada pemindahan pasir walaupun masih satu lokasi untuk penataan cuman dia tanpa konfirmasi ke desa. Tadi kita cuman minta kepada pengelola untuk menyelesaikan dulu secara administrasi dan menghentikan sementara pekerjaan sebelum ada surat dari permohonan hak baik itu Kanwil , BPN provinsi Bali maupun pemerintah. Intinya disepakati untuk berhenti sementara pekerjaanya”ujar Kades Pejarakan Made Astawa
Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana yang hadir dalam rapat di Kantor Desa Pejarakan menerangkan untuk sementara dari pihak desa kepada pengelola disarankan Off dulu melakukan pekerjaanya sembari menyelesaikan administrasinya.
Diketahui kawasan sempadan pantai tersebut banyak memiliki pohon bakau yang sebelumnya ditaman kelompok dan mestinya patut dijaga, namun pihak pengembang diduga semena-mena tanpa melakukan koordinasi dengan Desa Adat dan Dinas setempat.
Seperti yang dikeluhkan Kelian Banjar Adat Marga Garuda Kadek Yasa,atas laporan masyarakat yang mencari ikan melihat beberapa alat berat sedang mengeruk pasir putih dekat pura yang berada dipinggir pantai dikonfirmasi Faktapers.id Senin(30/11) siang setelah pihaknya menengok langsung kelokasi untuk memastikan kejadian sebenarnya mengatakan,
“Kami merasa miris melihat pantai yang biasa kami gunakan bermain atau mencari ikan dikeruk oknum perusahaan, dan kami langsung tanyakan kepada kepala desa apakah beliau tau juga pantai yang ada bakau dikeruk dan lagi sempadan pantai dibendung.
Ternyata tidak ada konfirmasi apa dari pihak pengelola. Kami mewakili masyarakat secara umum setidaknya pihak pengembang melakukan pemberitahuan lah kepada desa kami maupun dengan masyarakat kami supaya tidak ada tanda tanya negatif,”papar Kadek Yasa. Des