Karimun, Faktapers.id – Untuk menjaga keamanan dan kesejateraan serta stabilitas masyarakat, khususnya di Kabupaten Karimun, diminta aparat penegak hukum jujur dan tanggap dalam setiap penyampaian dari masyarakat.
Terbukti dengan penelusuran wartawan Faktapers.id di lapangan yang menemukan salah satu yang dinamakan Hotel Satria menjadi tempat mengadu nasib (perjudian) terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.
Untuk menjaga pendapat/tanggapan dari masyarakat khususnya (Pers) yang selalu simpang siur dalam hal menanggapi permainan dihotel satria tersebut….
Diminta kepada penegak hukum (Dir Reskrim Polda Kepri, Kombes Ade Dharmanto meninjau ke lapangan di kabupaten karimun agar tidak terjadi permasalahan di masyarakat, dikarenakan yang pro dan kontra terkait perjudian tersebut.
Sementara itu saat dikonfirmasi Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Kepualuan Riau (Kepri) memastikan bahwa keberadaan Gelanggang Permainan (Gelper) maupun permainan bola pimpong berbau judi di Tempat Hiburan Malam (THM) di Tanjung Balai Karimun tidak ada izinnya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Destinasi Pariwisata Kabupaten Karimun, Dra. Suarni kepada media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2020).
“Untuk izin gelanggang permainan dan bola pimpong yang ada di THM Tanjung Balai Karimun, kami pastikan itu semua tidak ada izinnya, karena kami memang tidak pernah mengeluarkan izinnya,” tegas Suarni.
“Jika ada masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan permainan-permainan tersebut, silahkan buat pengaduan ke Dinas Pariwisata, agar bisa ditindaklanjuti melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang tentang Penyenglenggaraan Usaha Kepariwisataan,” ujar Suarni.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyenglenggaraan Usaha Kepariwisataan, maka setiap usaha yang bergerak di bidang pariwisata, dilarang melakukan perubahan tempat dan kapasitas usaha tanpa adanya persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
“Dilarang melakukan kegiatan Perjudian, Prostitusi dan kegiatan yang melanggar norma asusila di lokasi usaha, Apabila selama menjalankan usaha kepariwisataan ada penyalahgunaan fungsi usaha, maka Dinas Pariwisata Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun akan merekomendasikan untuk Pembekuan Usaha Sementara kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan proses selanjutnya kami serahkan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun,” tandasnya.
Saat ditanya tentang perizinan gelanggang permainan dan bola pimpong di Hotel Satria, yang saat ini keberadaannya tengah menjadi perhatian publik. Dimana warga sekitar yang sudah lama menolaknya, namun terkesan seperti tidak ada perhatian tindakan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun.
Menjawab itu Suarni mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan tindakan jika tidak ada laporan tertulis dari masyarakat.
“Untuk gelanggang permainan maupun bola pimpong di hotel Satria itu, dari kami tidak ada izinnya. Dan sampai saat ini kami juga belum menerima laporan tertulis dari masyarakat. Jika ada masyarakat merasa resah dengan adanya gelanggang permainan dan bola pimpong di hotel tersebut, silahkan buat pengaduan ke Dinas Pariwisata agar bisa ditindak. Kami akan minta pihak Penegak Perda yaitu Satpol PP dan Pihak Kepolisian untuk menindak Hotel Satria tsb, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten No. 5 Tahun 2005 tentang Penyenglenggaraan Usaha Kepariwisataan,” ungkapnya.
“Saya juga kemarin sudah baca di media bahwa ada kejadian keributan, pengaduan mayarakat tentang kegiatan di Hotel Satria gara-gara Gelper dan judi bola itu, tetapi pengaduannya belum ada ke kami,” pungkasnya. Listony N)