Kejari Klaten Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai

1044
×

Kejari Klaten Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus yang disita selama tiga bulan mulai September-November 2020. Total barang bukti yang dimusnahkan bernilai ratusan juta rupiah.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Klaten, Rabu (2/12/2020), Perwakilan Polres Klaten, Kodim 0723 Klaten dan Bea Cukai Surakarta turut menyaksikan pemusnahan barang bukti ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Edi Utama mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. Dia mengatakan pemusnahan dilakukan secara rutin tiap enam bulan.

“Barang bukti ini kita musnahkan setiap enam bulan sekali untuk menghindari penyalahgunaan dan penumpukan di gudang dan kalau nilainya mungkin sekitar Rp 600 juta,” katanya.

Edi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 45,42 gram sabu, 3,048 butir ekstasi, 4 butir inex seberat 1,77 gram, uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu sebanyak 4.792 lembar senilai Rp 277.100.000,-

“Selain itu, Kejaksaan juga memusnahkan 18.770 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai, 1 paket tembakau gorila seberat 3,64812 gram dan sejumlah unit telepon genggam. Semua barang bukti itu dibakar,” tandasnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *