BNN Musnahkan 1,5 Ton Barang Bukti Narkotika

734
×

BNN Musnahkan 1,5 Ton Barang Bukti Narkotika

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 1,5 ton barang bukti narkotika. Pemusnahan barang bukti berupa 2.535,12 gram sabu, 150.632, 19 gram ganja, 56,56 gram biji ganja hingga 49.950 butir pil ekstasi tersebut merupakan pemusnahan ke-8 di tahun 2020.

Dari pengamanan 1,5 ton barang bukti tersebut Kepala BNN Heru Winarko mengatakan, BNN juga mengamankan 24 tersangka dari 8 kasus narkotika yang kasusnya diungkap pada Oktober-November 2020 dengan berbagai modus operasi. Ada yang melalui jalur udara, disembunyikan dalam sepasang sepatu, melalui ekspedisi, dalam kantong plastik hitam, ditanam di tanah, ditanam dekat kandang ayam hingga disembunyikan depan toko waralaba.

“Yang cukup menjadi perhatian kita ada dua kasus penyelundupan narkotika melalui jalur udara Kualanamu Medan tujuan Soekarno Hatta. Untuk Jaringan yang di Makassar dan wilayah lainnya saat ini marak peredaran narkotika menggunakan paket pengiriman kurir ekspedisi. Ini juga menjadi fokus perhatian kita,” papar Heru Winarko.

Lebih lanjut Heru merinci, untuk kasus pertama dan kedua, berhasil diamankan 504,5 gram dan 504,7 gram sabu-sabu diamankan dari tiga tersangka M, MD, dan D, Jumat (16/10/2020) yang disembunyikan dalam sepatu. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yakni Serpong dan Pulo Gadung. Petugas masih mencari J dan I yang masih dalam DPO. Sedangkan kasus ketiga dan keempat penyitaan ganja seberat 2,1 kilogram dan 3.854 gram daun ganja yang disita dari jaringan narkotika di Makassar pada 4 November 2020 lalu. Aparat mengamankan RH, MZ, MIS, TRH, E, dan AA.

Untuk kasus kelima dan keenam penyelundupan ganja terdiri dari 5.196,5 gram ganja yang disita dari MAT pada 9 November 2020 di Medan. Serta 139,77 kilogram daun ganja kering ditanam dalam tanah dari tersangka Z, SU, SAT, SA di Gudang Kapur Medan.

Sedangkan, kasus ketujuh, terjadi penyelundupan 50.000 butir pil ekstasi yang ditanam di kandang ayam di Aceh Utara. Ada enam orang tersangka R, A, ZI, N, Z, dan I. Kasus diungkap pada 16 November 2020 lalu.

Pada kasus kedelapan peredaran 1.550 gram sabu dari tersangka YAS dan SGN di Alur Laut, Rawa Badak Selatan Koja Jakarta Utara pada 18 November 2020 lalu.

Ditempat yang sama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dari Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan 24 tersangka pada bulan Februari-April dan September-Novermber tahun 2020. Menurut Arman, Karena kapasitas mesin pemusnah barang bukti di kantor pusat BNN terbatas maka pemusnahan barang bukti lain di musnajkan di lokasi yang berbeda.

“Artinya bulan November dan Desember kita musnahkan di tempat ini, yang tadi sudah disampaikan oleh Pak Kepala BNN. Kemudian sisa pemusnahan barang bukti yang seharusnya kita lakukan pada pada bulan Februari yang lalu karena tertunda oleh karena waktu itu ada pandemi dan kita lockdown. Jadi, pemusnahan tersebut akan dimusnahkan di dua lokasi karena keterbatasan alat pemusnahan yang dimiliki BNN Cawang. Sekali pemusnahan hanya bisa 5-10 kilogram. Jumlah yang kita musnahkan hari ini 1,5 ton. Terdiri dari sabu-sabu, ganja (1,3 ton), Ekstasi mengandung MDMA, dan sejumlah prekursor home industri yang berbentuk cair dan kimia padat. Sisanya kita musnahkan di Bandara Soekarno Hatta dan di Bogor,” pungkas Arman. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *