Komisi Obat Narkotika PBB Restui Ganja Sebagai Medis, Komunitas Ini Desak RI Ubah Kebijakan Narkotika

473
×

Komisi Obat Narkotika PBB Restui Ganja Sebagai Medis, Komunitas Ini Desak RI Ubah Kebijakan Narkotika

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, faktapers.id – Komisi Obat Narkotika PBB (CND) baru-baru ini menyelenggarakan pemungutan suara soal rekomendasi WHO soal perubahan sistem penggolongan ganja dan turunannya. Terkait hal ini, pemerintah Indonesia diminta mulai mempertimbangkan ganja untuk keperluan medis.
“Atas dasar adanya perkembangan baik dari dunia internasional ini, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar Pemerintah Indonesia juga mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri,” ungkap Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Sebagai langkah konkrit, pemerintah dianggap perlu menindaklanjuti menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis. Keputusan PBB terkait ganja disebut bisa dijadikan legitimasi medis dan konsensus politik untuk ditindak negara-negara pengikutnya, termasuk pemerintah Indonesia.
“Kesempatan ini harus dapat dijadikan momentum bagi Pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy),” tulisnya.

Sebelumnya, berdasarkan ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, ganja digolongkan berada dalam Golongan IV. Artinya memiliki manfaat medis yang terbatas namun tingkat ketergantungan dan potensi penyalahgunaannya sangat tinggi.

Namun setelah pemungutan suara di Komisi PBB untuk narkotika pada Rabu (2/12/2020), ketentuan tersebut dihapus dan penggunaan ganja disetujui untuk keperluan medis oleh PBB menurut rekomendasi WHO.

Keputusan ini dapat mendorong penelitian ilmiah untuk menguak khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya demi keperluan medis dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan untuk rekreasi. (red*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *