Jakarta, faktapers.id – Sebagai tindakan untuk pencegahan penyebaran virus covid 19, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat dipimpin Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Tamo Sijabat melakukan Penerapan disiplin serta penegakan hukum terkait Protokol Kesehatan untuk Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, Kamis (3/11/2020).
Kegiatan ini dilakukan di Gedung CNI Puri Elok RT.02 RW.02 Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan Kota Adm. Jakarta Barat.
Sesuai Pergub 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 Tahun 2020 Dengan Pengenaan Sanksi Sesuai Pergub 101 Tahun 2020 Pelanggaran PSBB masa transisi Lanjutan Dalam Pencegahan Penularan Virus COVID-19 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Saat penindakan Kasatpol PP Kota Adm. Jakarta Barat turut di dampingi Wakil Camat Kembangan, Kasi PPNS Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat Ivand Sigiro, Kasatpol PP Kec. Kembangan Sumardi Ringoringo dan Sudin Kesehatan Kota Adm. Jakarta Barat
Dilapangan petugas menemukan pelanggaran:
- Tidak melakukan penghentian sementara aktivitas selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3 x 24 jam
- Tidak memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan yg berlaku
Sehingga dilakukan tindakan dengan pembuatan BAP panggilan & penyitaan kepada penanggung jawab tempat usaha. Serta dilakukan penutupan sementara 3 x 24 jam.
Dan penyitaan KTP asli a.n Mariani Setia Halim selaku penanggung jawab. Kornel