Faruk menjelaskan, adapun dalam operasi yang digelar selama dua hari terhitung dari Minggu kemarin hingga Senin ini, pihaknya menjaring sebanyak 66 pelanggar protokol kesehatan.
“Rinciannya sebanyak 55 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 11 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 1.750.000,” jelas dia.
Masih dikatakannya, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat
“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” tukasnya. (uaa)