Sedangkan, menurutnya, untuk yang delapan warga meski sudah diinstruksikan oleh BPN Klaten tetap tidak bersedia tanda-tangan dengan alasan harga ganti rugi tidak cocok.
“Patokan harga ganti rugi dari pemerintah untuk tanah pertanian yang ada akses jalannya sebesar Rp610 ribu/meter, sedangkan yang ditengah dan tidak ada akses jalannya Rp350-360 ribu/meter,” tandasnya.
Fauzi menyebut, untuk warga yang sudah tanda-tangan berarti sudah cocok dan menyetujui harga tersebut serta menerima pembayaran dalam bulan Desember. Namun, warga yang tidak setuju urusannya akan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Awalnya banyak warga melakukan penolakan dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah alasanya harga tidak sesuai yang mereka harapkan, tetapi pada akhirnya mereka menyetujui,” paparnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Sulistiyono mengatakan, bidang tanah terdampak tol di Desa Kapungan terbagi dalam beberapa bidang lahan persawahan dan pemukiman.
“Saya berharap, proses musyawarah penetapan ganti kerugian dapat segera diselesaikan dengan baik dan lancar seperti desa lainnya,” ujar Sulistiyono, saat musyawarah penetapan ganti rugi, Selasa (1/12/2020). Madi