Jakarta, faktapers.id – Usai berolah raga, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyinggung soal kasus kerumunan yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab. Ia mengatakan polisi akan mengusut tuntas kasus kerumunan itu.
“Adalah tugas kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut, social order istilahnya,” ujar Fadil Imran.
Menurut Fadil, pihaknya tak akan berhenti melakukan pemberantasan terhadap ormas atau organisasi masyarakat yang bertindak dan menunjukkan tindakan premanisme di masyarakat. Tindakan premanisme itu seperti misalnya melakukan ujaran kebencian, penghasutan, hingga menebarkan berita bohong.
“Apalagi ormas itu melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? “Melakukan hate speech (ujaran kebancian), menghasut, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun.”
“Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Gak ada gigi mundur, ini harus kami selesaikan,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.
Fadil mengatakan tindak pidana premanisme yang dilakukan oleh anggota ormas bisa merusak rasa nyaman di masyarakat dan merobek kebhinekaan oleh karenanya, hal tersebut harus diberantas.
Menurut Fadil, tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum terhadap ormas maupun kelompok yang melakukan tindakan itu.
“Karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebinekaan. Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan,” pungkas Fadil. Her