Muhadjir Minta Ditjen Rehabilitasi Sosial Perkuat Program ATENSI

1357
×

Muhadjir Minta Ditjen Rehabilitasi Sosial Perkuat Program ATENSI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy meminta Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) terus memperkuat program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 di Hotel El Royale, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

“Pelaksanaan ATENSI Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus saling dukung satu sama lain. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan. Semakin banyak warga negara yang terjangkau layanan dan semakin baik kualitas layanan tersebut, maka masyarakat pula yang semakin diuntungkan,” kata Muhadjir dalam sambutannya.

Selain itu, ia juga mengingatkan di tahun 2021 mendatang salah satu fokus pemerintah adalah perbaikan ekonomi nasional. Hal ini dikarenakan dampak pandemi Covid-19 diprediksi masih tetap ada dan harus menjadi tugas bersama untuk mendukung penanganan hal tersebut.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah memberikan apresiasi dan ruang yang cukup agar partisipasi dan swadaya masyarakat semakin meningkat.

Baik dari perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing.

“Perlu menjadi catatan kita semua bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, marilah kita memastikan untuk “bekerjasama” dan “sama-sama bekerja” dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Semoga kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan dengan baik,” ujarnya.

Untuk diketahui, ATENSI merupakan program layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Muhadjir menjelaskan, kecenderungan semakin kompleksnya permasalahan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) berdampak pada meningkatnya kebutuhan akan pelayanan rehabilitasi sosial.

Dalam beberapa kasus, kata dia, permasalahan yang terjadi sudah mengancam keselamatan jiwa manusia. Contohnya, anak-anak dan lanjut usia yang ditelantarkan keluarga, serta para perempuan yang diperdagangkan.

“Bahkan tidak sedikit dari mereka yang mengalami tindakan kekerasan. Belum lagi adanya remaja dan pemuda yang awalnya hanya menjadi korban penyalahgunaan Napza, kemudian menjadi pecandu, dan bahkan terinfeksi HIV/AIDS. Ada juga penyandang disabilitas mental yang mengalami pemasungan,” katanya.

Hal ini, kata Muhadjir, memerlukan penanganan secara terkoordinasi, terpadu dan terarah antar berbagai pihak. Apalagi di tengah giatnya pembangunan nasional di berbagai bidang, tidak semua warga negara mampu mengakses peluang-peluang yang ada.

Mensos mengungkapkan, dalam pelaksanaan program rehabilitasi sosial perlu memperhatikan 6 kebijakan teknis, yakni Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak PPKS; Penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial penerima manfaat; Perluasan jangkauan rehabilitasi sosial penerima manfaat berbasis keluarga, komunitas dan residensial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *