Ronaldo melanjutkan, salah satu tersangka berinisial MO ini selain pemesan juga sebagai pengendali. MO mengatur pengiriman dan jalur yang dilintasi oleh truk pengangkut keranjang ganja.
Rencananya, ganja sebanyak ini akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami masih terus kembangkan kasus ini. Untuk lebih jelasnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini,” tutup dia.
Sebelumnya, NG (29) dan IP (25) ditangkap Unit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan Kanit II Narkoba AKP Hasoloan Situmorang pada Rabu (9/12/2020) kemarin. Para tersangka mengirimkan ratusan Kg ganja menggunakan modus samarkan dengan buah kedongdong. (uaa)