Jakarta, faktapers.id – Pertanyakan pasal yang disangkakan dianggap Naif dan tak relevan, Tim pengacara Front Pembela Islam (FPI), Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa seluruh pertanyaan dan rincian kesaksian akan dijawab oleh Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis pada persidangan nanti di pengadilan. Alamsyah mengatakan jawaban tersebut terucap dari ketum FPI begitu hendak dilanjutkan pertanyaan tentang kesaksian. “Sebagai tersangka kan sudah, berarti BAP saksi, dia bilang jawabannya ‘saya akan jawab di pengadilan,” kata Alamsyah mengutip pernyataan kliennya.
Menurut Alamsyah, Ahmad Sobri Lubis akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh polisi dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, dalam keterangannya Alamsyah juga mempertanyakan mengenai alat bukti yang cukup dalam kasus ini sehingga kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Oh iya, jadi praperadilan tentang penetapan tersangka. Karena dari putusan MK penetapan tersangka ini harus memiliki dua alat bukti yang sah dan cukup. Sekarang yang kami pertanyakan mana alat bukti yang sah dan cukup itu,” papar Alamsyah Haafiah memberi keterangan kepada faktapers.id, Selasa (15/12/2020).
Selain bicara masalah hukum ketum FPI, Alamsyah turut menyinggung pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, sampai saat ini polisi belum bisa menjelaskan sangkaan pasal 160 tentang penghasutan. Seperti apa kata-kata yang dinilai menghasut orang supaya melakukan tindak pidana yang sampai detik ini pihak kepolisian belum bisa menjelaskan kata-kata apa yang menghasut.
“Contohnya perkara Habib Rizieq pasal 160 itu menghasut orang supaya melakukan tindak pidana. Nah, sampai detik ini pihak kepolisian belum bisa menjelaskan kata-kata apa yang menghasut, di mana menghasutnya, masyarakat mana yang merasa terhasut membuat pidana,” tambah Alamsyah.
Menurutnya, orang yang memberikan ceramah dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad tidak bisa dianggap menghasut orang lain.
“Karena pasal itu menghasut orang untuk melakukan tindak pidana. Jadi jangan sampai orang ceramah Maulid Nabi dianggap menghasut, itu tidak bisa,” imbuhnya.
Selain sangkaan pasal 160, Alamsyah menyebut pihaknya juga mempertanyakan pasal yang disangkakan ke Ahmad Sobri yakni Pasal 216 KUHP tentang perbuatan melawan petugas. Sebab dalam acara tersebut tidak ada petugas. “Itu sebenarnya pendapat kita ya pasal 216 melawan petugas. Sebenarnya di acara itu tidak ada petugas di kerumunan itu, tidak ada petugas yang berjaga atau pun yang mengawasi. Sehinga kalau di acara itu dianggap melawan petugas naif itu sangkaan tidak relevan. Jadi antara melawan petugas itu subjeknya petugas. Melawan hukum itu melawan aturan. Tapi ini pasalnya melawan petugas melawan manusia subjek petugas. Di sana tidak ada petugas tidak ada larangan waktu itu. Karena sewaktu bandara dan ramai-ramai itu tidak ada pencegahan dari aparatur petugas dari gugus dari polisi,” kata Alamsyah merinci.
Begitu juga dengan sangkaan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan juga di nilai tak relevan dikenakan. Sebab, menurut penafsirannya, Petamburan bukan tempat karantina pasien corona. Sebab disana tidak ada pasien yang sedang dikarantina.
“Nah untuk yang pasal karantina ini juga tidak relevan, masalahnya di sana tidak ada tempat karantina. Sedangkan melawan karantina itu kalau orang yang akan dikarantina atau sedang dikarantina melarikan diri. Tapi sementara konkretnya di Petamburan itu tidak ada karantina. Jadi Kalau dikatakan melawan karantina di sana tidak ada karantina. Kalau dikatakan berkerumun melawan petugas di sana tidak ada petugas yang mau dilawan,” pungkasnya. Her